Ingatkan Soal Tunda Bayar ke Kontraktor, Sekda Kota Cirebon Surati 11 SKPD

SEGERA DILUNASI. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan tentang langkah yang dilakukan pemkot untuk segera melunasi tunda bayar ke para kontraktor. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
SEGERA DILUNASI. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan tentang langkah yang dilakukan pemkot untuk segera melunasi tunda bayar ke para kontraktor. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Para kontraktor yang memiliki piutang atau tunda bayar yang belum dibayar oleh Pemkot Cirebon, kini bisa bernafas lega. Karena pembayaran akan segera dilakukan. Itu sesuai dengan janji Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH.

Sebagaimana diketahui, saat digeruduk para rekanan di gedung DPRD, Azis berjanji bahwa kewajiban pemkot untuk membayar hasil kerja mereka, akan ditunaikan sebelum bulan Maret 2023 berakhir.

Untuk memenuhi janjinya tersebut, pemkot sampai berani mengambil langkah mengajukan pinjaman anggaran kepada BJB.
Bahkan, Azis sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, serta Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mempercepat pembayaran kepada para rekanan yang tertunda.

Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Mulai Kritik LKPj Walikota, Andru: Banyak Laporan Tak SinkronTerpidana Mati Herry Wirawan Huni Lapas Kelas I Cirebon, Sekarang Ikuti Program Psikoterapi

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, sesuai dengan instruksi walikota dengan pola pengaturan cashflow yang diterapkan, kewajiban bayar pemkot sudah bisa mulai dilaksanakan.

“Sudah siap diselesaikan. Kita sudah bersurat kepada perangkat daerah yang punya tunda bayar,” ungkap Agus, Senin 27 Maret 2023.

Sebagaimana data yang disebutkan Agus, pemkot memiliki kewajiban bayar sebesar Rp26 miliar. Jumlah Rp26 miliar tersebut harus dibayarkan untuk 224 hasil pekerjaan, yang tersebar di 11 perangkat daerah sebagai pengguna anggaran.

Maka dari itu, kata Agus, Sekretariat Daerah sudah melayangkan surat kepada 11 perangkat daerah yang punya tunda bayar. Agar mereka segera melakukan penyerapan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Segera sampaikan SPM dilengkapi dengan surat pernyataan dan dokumen adendum kontrak. Karena salah satu persyaratannya adendum kontrak itu,” jelas Agus.

Per hari Senin tanggal 27 Maret ini, kata Agus, para perangkat daerah sudah bisa mengajukan pembayaran kepada BPKPD. Dan BPKPD, dengan skema pengaturan cashflow yang disiapkan pun, siap melakukan pembayaran selama dokumen yang dipersyaratkan lengkap.

“Hari ini kalau sudah masuk, SPM bisa masuk ke BPKPD. Yang sudah siap berkasnya bisa dibayarkan. Pembayaran dari penyesuaian, pengaturan cash flow saja. Karena pinjaman BJB belum masuk kas daerah, tapi kita atur-atur,” ucap Agus. (*)

0 Komentar