“Sampai hari ini jam 9-an, dokumen addendum atau perubahan kontrak, atau revisi kontrak, saya ngontak ke orang dinas orang pokjanya, belum diterima oleh SKPD. Karena formatnya dari ULP, paling 3 atau 4 halaman katanya. Jadi salah satunya kita nunggu itu. Kalau persyaratan lainnya sih sedang kita siapkan sudah mau lengkap,” jelasnya.
Maka, jika melihat waktu tersisa di bulan Maret ini, Herawan memprediksi, kecil kemungkinan dengan kondisi saat ini yang mana dokumen adendum kontrak belum diterima oleh SKPD, Rp26,7 miliar bisa terbayarkan untuk 224 hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan rekanan di tahun 2022.
“Kecil kemungkinan ya. Sampai tanggal 31 bisa terbayarkan semua. Tapi tidak menutup kemungkinan juga,” imbuh dia. (*)