Maksdunya adalah dimana pemberian makan untuk fakir miskin ini untuk dapat memnuhi kebutuhan mereka, sehingga tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara membayar fidyah qimah yakni fidyah dengan bentuk nominal harta yang sesuai dengan makanan.
Menurut perspektif Hanafiyah, makanan yang menjadi standar untuk membayar fidyah yakni jenis makanan yang disebutkan pada nash dalam hadist Nabi SAW., seperti kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut). Hanafiyah tidak memakai takaran makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing.
Sehingga dalam membayar fidyah dengan bentuk uang menurut Hanafiyah yakni setara dengan harga kurma, gandum, anggur dan jewwut 3,25 kg atau juga dapat menggunakan jumlah takaran gandum sebesar 1,625 kg untuk per hari hitungan puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga:Penjelasan Madzi, Mani dan Wadi dalam Fikih Islam8 Manfaat Kolang Kaling Untuk Kesehatan Tubuh, Berikut Tips Dalam Memilihnya
Itulah penjelasan terkait membayar fidyah dengan uang. Namun, yang pling utama saat mengamalkan pendapat para ulama yang membolehkan harus juga memahami konsepnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi campur aduk pendapat yang tidak memperbolehkannya.