RAKCER.ID – BPR Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu telah melayangkan somasi untuk debitur nakal penunggak kredit macet.
Somasi yang dilayangkan BPR Karya Remaja berisi ancaman penyitaan yang akan dilanjutkan dengan lelang asset. Hal ini konsekuensi dari macetnya pembayaran angsuran kredit dan sulitnya penagihan terhadap para debitur nakal tersebut.
BPR Karya Remaja Indramayu memperingatkan para penunggak kredit macet agar segera menunaikan kewajibannya membayar pinjaman.
Baca Juga:Belanja Daerah Menyentuh 88,37 Persen, Bupati Indramayu Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022Jenazah Abah Sarka Ditemukan di Bendungan Karet Setelah Sebulan Hilang
Usai somasi disampaikan, beberapa debitur ada yang datang (klarifikasi) dan ada juga yang harus diberikan somasi berikutnya (kedua).
Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, untuk penunggak kredit macet di bawah Rp500 juta, BPR KR memberlakukan gugatan sederhana (GS). Debitur penunggak kredit macet diberikan waktu 25 hari kerja.
Disela rentang waktu itu, dibuka pelayanan mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi diteruskan lelang akan disegerakan.
“Semua agunan yang ada pada kami akan dilelang sesuai mekanisme jika sampai batas somasi, (debitur) tidak menunaikan kewajibannya melunasi kredit,” jelasnya pada Selasa 28 Maret 2023.
Menurut Bambang, debitur nakal terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama yakni debitur penerima kredit tanpa agunan sama sekali. Kelompok ini bisa didorong ke ranah pidana atau hukum.
Kelompok kedua, yakni debitur penerima kredit. Namun, dengan harga taksir agunan jauh di bawah jumlah kredit yang diterima.
“Lalu ada kelompok ketiga yakni debitur yang menerima kredit tapi menggunakan agunan (aset tanah/bangunan) milik tetangga atau orang lain,” tandas Bambang.
Baca Juga:Program Desaku Hilangkan Stigma Kusta di MasyarakatBupati: Kepala Puskesmas Harus Siap Pindah Tugas
Menurunnya khusus untuk kelompok ketiga ini, dipastikan timbul masalah baru bagi debitur. Sebab agunan yang akan dilelang BPR KR bukan milik yang bersangkutan, tetapi milik orang lain.
“Agunan itu kami terima dan disetujui (tanda tangan) oleh pemilik aset. Tentu saja ada perjanjian di antara mereka. Tetapi ketika asetnya kami lelang, pemilik sebenarnya biasanya bereaksi, menggugat si peminjam. Pokoknya (debitur nakal) dijamin gak bisa tidur nyenyak,” imbuhnya. (tar)