Resmi! Berikut Aturan Terbaru BKN Terkait Batas Usia Pensiun PNS

Pensiun PNS
BKN Resmi menetapkan Aturan Baru batas usia Pensiun PNS. fOTO: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Setiap peraturan pasti mengalami pembaharuan selama perjalanan waktu, seperti adanya pembaharuan pada peraturan terkait usia Pensiun PNS. 

Menurut Permenaker, masa Pensiun adalah pekerja yang sudah memasuki usia tertentu yang dianggap sebagai batas periode produktivitasnya.
Hal tersebut pasti akan dialami oleh seorang PNS setelah melakukan pengabdiannya sampai batas usia Pensiun yang sudah ditetapkan sesuai dengan posisi jabatannya.

Untuk PNS yang sudah mencapai batas usia Pensiun sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberhentikan secara hormat.

Baca Juga:SEGERA! CPNS 2023 Resmi Dibuka 1 April, Berikut Daftar Formasi Lengkap di 29 Instansi PemerintahanKamar Jenuh dan Membosankan! Berikut 6 Rekomendasi Kamar Tidur Monokrom yang Elegan dan Estetik

Berikut Batas Usia Pensiun PNS Sesuai Dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017

1. PNS dengan usia 60 tahun ke atas dengan kelahiran 7 April 1957 ke atas dan mempunyai posisi jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiun yang sebelumnya 65 tahun akan tetap.

2. PNS dengan usia 60 tahun ke bawah lahir pada tanggal 7 April 1957 ke bawah dan memiliki posisi jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia Pensiun 65 tahun akan tetap.

3. PNS yang berusia lebih dari 58 tahun lahir pada 7 April 1957 ke atas dan menduduki posisi jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan fungsional penyedia memiliki batas usia 60 tahun menjadi 58 tahun.

4. PNS yang berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan memiliki posisi jabatan fungsional ahli madya pertama, fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyedia memiliki batas pensiunannya tetap pada usia 60 tahun.

Terkait batas perubahan usia Pensiun PNS tersebut sudah diajukan pada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan sudah diketok palu pada tanggal 31 Juli 2023.

Hal tersebut disetujui karena terdapat peningkatan usia harapan hidup penduduk Indoensia. Selain itu juga, merujuk pada rata-rata usia Pensiun PNS di Negara lain, yakni 60-62 tahun. (*)

 

0 Komentar