VP of Corporate Secretary & General Administration PT BIJB Kertajati Majalengka, Dian Nurrahman menambahkan, penerbangan internasional tersebut juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022.
Juga surat Edaran Menhub nomor 88 tahun 2022 serta Satgas Covid-19 yang telah menetapkan Surat Edaran (SE) No: 25 tahun 2022 yang menjadikan Bandara Internasional Kertajati sebagai Entry Point atau Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri.
Sehingga, Bandara Kertajati menjadi satu-satunya Bandara yang termasuk dalam kategori entry point di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Kapolres Majalengka Ingatkan Netralitas Polri di Pemilu 2024Pergerakan Tanah Juga Mengancam Bantarujeg, Tanah Ambles Hingga 2 Meter
“Ketetapan terkait dengan Bandara Kertajati sebagai entry point ini menjadikan pelayanan di Bandara Kertajati semakin optimal,” jelas Dian.
“Selain dapat melakukan penerbangan internasional, domestik dan kargo berjadwal, juga dapat melayani penerbangan tidak berjadwal,” sambung Dian.
Terbaru keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara tanggal 03 Maret 2023 menyebutkan, bahwa ada 37 bandara yang menjadi tempat pemeriksaan imigrasi.
Namun dalam hal ini tidak semuanya termasuk dalam kategori entry point internasional. “Dari 37 bandara tersebut hanya ada 15 bandara, termasuk di dalamnya Bandara Kertajati,” katanya. (hsn)