RAKCER.ID – Setelah beberapa tahun lalu direncanakan, akhirnya Perda P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Prekursor Narkotika di Kota Cirebon mulai ditindaklanjuti. Dengan pembentukan panitia khusus pembahas raperda.
Hal tersebut, setelah raperda yang masuk dalam Raperda inisiatif DPRD tersebut, disampaikan dalam forum rapat paripurna, Senin (10/4), dan direspons baik oleh eksekutif, untuk dibahas lebih lanjut oleh pansus.
Juru Bicara Komisi I sebagai pengusul pembahasan Raperda P4GN dan Prekusor Narkotika, Yusuf SPdI menyampaikan, penyalahgunaan narkotika sudah menjadi persoalan nasional, yang dipandang serius oleh pemerintah. Dampaknya begitu luas terhadap kondisi moral bangsa.
Baca Juga:Kontingen Porprov Diguyur Bonus oleh Pemkot Cirebon, Jumlahnya Tak Kira-kiraPara Ketua RW Harus Jadi Ujung Tombak Pengawasan Pemilu, Ini Alasannya
“Penyalahgunaan narkotika ini berdampak buruk, sampai pada mengancam perdamaian dan memicu berbagai tindak kriminal,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dampak luas lainnya, disebutkan Yusuf, kerugian terbesar adalah peredaran gelap narkotika, akan bisa melemahkan karakter individu. Dan akan berimbas kepada melemahnya ketahanan masyarakat, sehingga akan menjadi awal kehancuran suatu bangsa.
“Dalam rangka penekanan, merujuk ketentuan lain yang lebih tinggi, perlu dibentuk payung hukum berupa peraturan daerah. Sehingga pencegahan bisa lebih efektif dan terarah,” kata Yusuf.
Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Cirebon, Yusdian Abdi Perdana mengapresiasi, pembahasan Raperda tentang P4GN dan Prekusor Narkotika di Kota Cirebon.
Dikatakan Yusdian, sejauh yang diketahui BNN, DPRD Kota Cirebon sudah sejak tahun 2021 memasukan Raperda P4GN dan Prekusor Narkotika dalam raperda usulan DPRD. Namun di dua tahun terakhir, gagal dibahas dan baru maju ke pembentukan pansus pembahas di tahun 2023 ini.
“Diusulkan dari dewan, sejak 2021, kami dari BNN terus memantau. Kami sebagai perwakilan pusat, tentu mengapresiasi kinerja DPRD, karena mengikuti arahan presiden. Agar membentuk perda di bidang P4GN dan Prekusor Narkotika,” ungkap Yusdian.
Pembahasan raperda di tingkat daerah, sambungnya, sudah sejalan dengan instruksi Presiden RI, yang dituangkan dalam Inpres nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional di Bidang P4GN.
Baca Juga:Peserta BPJS Tetap Bisa Akses Pelayanan Selama Libur Lebaran2 Ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon Minta Paripurna Diskorsing, Ada Masalah Apa?
Kota Cirebon menjadi daerah pertama dari tiga daerah yang menjadi wilayah kerja BNN Kota Cirebon, yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Indramayu, yang membahas mengenai pembentukan Perda P4GN dan Prekusor Narkotika.