RAKCER.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon berhasil memulangkan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal, yang sudah 14 tahun terlunta-lunta di Malaysia.
Saat ini, TKW atas nama Rani binti Suparta, warga Kelurahan Kasepuhan sudah kembali berkumpul bersama keluarganya, setelah terpisah selama 14 tahun sejak 2009 lalu.
Sub Koordinator Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) pada Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Muhamad Yani menuturkan, pada 2009 lalu, Rani ikut sebuah agensi agar bisa berangkat bekerja di luar negeri.
Baca Juga:39.674 Warga di Kota Cirebon Dapat Bantuan Cadangan Beras Pemerintah3 Napiter Ikrar Setia Terhadap Pancasila di Lapas Cirebon: Saya Berani Mengafirkan Sesama Muslim
Namun ternyata, setelah itu, pihak agensi pun lepas tangan. Sampai akhirnya, tanpa berbekal dokumen apapun, selama 14 tahun Rani berjuang bertahan hidup di Malaysia.
“Alhamdulillah pekan lalu, kami (Disnaker, red) berhasil membantu memulangkan salah seorang PMI ilegal, setelah 14 tahun di Malaysia dari 2009. Seorang perempuan, kelahiran 78,” ungkap Yani.
Rani sendiri, menurut penelusuran, saat berangkat menuju Malaysia melalui Batam. Dan ternyata, setelah agensi lepas tangan, ia pun tak disiapkan lapangan kerja di sana.
Beruntung, ia ikut beberapa PMI Indonesia yang sudah bekerja di sana secara legal. Sampai bisa bertahan hidup, meskipun bekerja serabutan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.
“Untungnya ikut saudaranya yang kerja di sana secara legal. Awalnya lost contact. Dan di sana, ia kerja sebagai tenaga serabutan. Jadi kuli, kerja di restoran,” ujarnya.
Proses pemulangan ini, berawal dari aduan pihak keluarga. Karena anak kandung Rani sendiri, meminta ibunya yang sudah 14 tahun di Malaysia bisa dipulangkan.
Disnaker pun menindaklanjuti aduan dan permohonan tersebut, dengan bersurat kepada Kementerian Tenaga Kerja, melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta ke Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022 lalu.
Baca Juga:PROMO KERETA API: Berlakukan Tarif Murah, Tiket KA Kelas Eksekutif Harganya Cuma Rp25 RibuMahasiswa HMPS-RMIK ITEKES Mahardika Sisihkan Harta untuk Santuni Anak Yatim
Atas surat tersebut, empat bulan kemudian, tepatnya April, akhirnya Rani bisa dipulangkan dan kembali berkumpul bersama keluarga.
“Empat bulan ini, hitungannya proses terbilang cepat. Kita bersurat ke Kemenlu bulan Desember, bisa dipulangkan tanggal 6 April kemarin,” lanjut Yani.
Ternyata, tak hanya kasus yang menimpa Rani, masih banyak PMI lain yang berstatus ilegal dan bermasalah, yang merupakan warga di Kota Cirebon.