“Pendeknya investasi atau penyertaan modal dengan dana miliaran rupiah yang misalnya bersumber dari APBD jangan sampai sia-sia dan tidak memberikan manfaat ekonomi apa pun baik bagi pemerintah daerah itu sendiri maupun masyarakat. Jangan seperti menggarami laut,” tanadasnya.
Senada dengan Arsan Latif, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Aji Prasetya mengatakan, desakan penyertaan modal untuk BPR KR Indramayu harus dipertimbangkan dengan cermat.
“Jangan sampai penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini atas persetujuan Bupati Indramayu Nina Agustina, justru menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.
Baca Juga:Baznas Kuningan Distribusikan 2.655 Paket Sembako untuk MasyarakatHarga Daging Ayam Naik, Bupati Kuningan Jamin Kebutuhan Pokok Aman Selama Lebaran
Apalagi, kata Aji, kondisi BPR KR Indramayu saat ini diibaratkan sedang dalam kondisi tidak baik. Ibarat sakit, penyakit kanker dengan stadium tertinggi.
“Sebab dalam kasus BPR KR Indramayu terjadi banyak persoalan hukum juga. Saya menyampaikan ini karena menjadi kewajiban saya membantu pemerintah daerah, tidak ada kepentingan lain,” imbuhnya. (ril)