RAKCER.ID – Airsoftgun Glock di Indonesia sering menjadi kontroversi karena beberapa kasus penyerangan dan ketidakamanan yang terjadi. Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang airsoftgun di Indonesia.
- Airsoft gun Glock di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Undang-undang ini membatasi penggunaan dan kepemilikan airsoft gun, termasuk batas usia minimal 17 tahun untuk memiliki airsoft gun dan hanya diperbolehkan bermain di area yang telah ditentukan.
- Airsoftgun di Indonesia memiliki daya tembak yang bervariasi, mulai dari 250 hingga 500 fps (feet per second). Namun, untuk penggunaan di tempat umum, daya tembak senjata airsoft harus dibatasi hingga 350 fps.
- Untuk memiliki airsoftgun glock di Indonesia, Anda harus memiliki izin dari kepolisian setempat. Izin ini diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian, dan setelah melalui proses verifikasi dan validasi, izin kepemilikan dapat diberikan.
- Ada beberapa jenis airsoftgun yang dilarang beredar di Indonesia, seperti airsoftgun glock dengan desain yang mirip dengan senjata asli, antara lain pistol, senapan dan senapan mesin. Hal ini dilakukan untuk menghindari dan kebingungan di masyarakat.
- Penyalahgunaan airsoft gun di Indonesia bisa berakibat fatal. Beberapa kasus kejahatan yang melibatkan senjata airsoft telah terjadi, termasuk perampokan dan penyerangan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan airsoft gun dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Airsoftgun glock di Indonesia digunakan untuk kegiatan rekreasi dan olah raga. Banyak arena bermain airsoft gun yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan aman, termasuk area bermain dan alat pelindung diri.
Senjata api di Indonesia memiliki peraturan yang ketat dan harus digunakan secara bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, penting bagi pengguna untuk mematuhi peraturan dan memastikan keamanan dalam menggunakan airsoft gun, baik untuk kegiatan olahraga maupun rekreasi. (*)