RAKCER.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2022-2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta. Menag berpesan agar masjid dijaga dari politisasi, Rabu (3/5/2023).
Pengukuhan pengurus BKM ini dikemas sebagai relaunching (peluncuran ulang). Sebab, giat ini digelar setelah kepengurusan BKM vakum dalam durasi yang cukup lama.
Relaunching BKM ini tidak sekadar menyalakan dan memanaskan kembali mesin yang telah lama mati. Tetapi revitalisasi dalam arti mendorong kerja-kerja terstruktur, sistematis dan masif.
Baca Juga:IAIN Cirebon Ikuti Expo AICIS 2023, Tampilkan Produk KeilmuanStand Expo IAIN Cirebon di AICIS 2023 Dapat Kunjungan Akademisi hingga Pejabat Kemenag
Sehingga, BKM diharapkan semakin berdaya dan masjid-masjid semakin terberdayakan, masyarakat umat beragama dan bangsa semakin sejahtera.
“Jadikan masjid sebagai rumah bersama yang menjadi tempat bernaung banyak orang yang memiliki itikad dan komitmen untuk pemberdayaan dan pemajuan masjid. Ajak dan libatkan banyak orang, banyak anasir dalam lembaga ini. Semakin banyak potensi dijalin, semakin besar peluang pemberdayaan dapat dilakukan,” pesan Gus Men, sapaan akrab Yaqut.
Hadir, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Anwar Iskandar, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nur Ahmad Baznas, Kadisbintalad Brigjen TNI Nur Salam, para pejabat Eselon I Kementerian Agama, para kepala Kanwil Kemenag Provinsi, serta pengurus BKM yang dikukuhkan.
“Jaga masjid-masjid kita dari politisasi dan intoleransi. Terlebih kita akan menyongsong tahun politik 2023-2024,” sambungnya.
Menurut Gusmen, revitalisasi BKM, setidaknya menyangkut tiga ranah. Pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasinya. Kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasinya.
Ketiga, menyertakan dan menyinergikan segenap potensi program pengembangan kemasjidan, baik yang bersifat programatik, maupun dalam rangka mengokohkan akar teologis-ideologis yang menjiwai gerak langkah organisasi.
Masjid, kata Menag, adalah episentrum pembinaan umat Islam. Sejarah Islam menginformasikan hal itu. Pada zaman Rasulullah, fungsi-fungsi masjid sangat beragam dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Bule Jerman yang Mualaf, Ternyata Punya Istri dari Desa Kadukeras, CirebonSmartfren Gelar Kompetisi Mobile Legends Terbesar se-Cirebon Raya
Selain sebagai tempat ibadah, masjid saat itu berfungsi juga sebagai kantor pengadilan (pidana dan perdata), balai pertemuan untuk acara pernikahan, akikah, dan kematian. Bahkan, masjid juga jadi tempat pertemuan lintas agama.
Diriwayatkan, Rasulullah pernah menerima 60 tokoh lintas agama dan berkumpul di masjid. Bahkan, menara masjid zaman itu tidak hanya digunakan untuk mengumandangkan azan.