Penjelasan Zhihar Dalam Pandangan Islam, Berikut Hukumnya

penjelasan zhihar
Landasan hukum zhihar dalam Islam. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Penjelasan Zhihar diambil dari kata “zhahr” yang berarti “punggung” dalam bahasa Arab. Konsep zhihar awalnya merujuk pada ucapan suami kepada istrinya bahwa ia seperti punggung ibu suami tersebut.

Dalam istilah Islam, makna penjelasan zhihar adalah ketika suami menyamakan istrinya dengan salah satu mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan.

Pada masa Jahiliyah, zhihar dianggap sebagai bentuk talak atau perceraian di kalangan masyarakat Arab.

Baca Juga:5 Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda di Cirebon, Wajib Coba!6 Masakan Khas Sunda, Salah Satunya Dari Olahan Oncom

Namun, dalam syariat Islam jika penjelasan zhihar dilihat dengan cara yang berbeda dan memiliki ketentuan yang berbeda selain talak.

Berikut Penjelasan Zhihar Dalam Islam

Penting untuk dicatat bahwa zhihar hanya dapat diucapkan oleh suami, dan bukan oleh istri. Oleh karena itu, jika istri mengucapkan hal yang serupa dengan zhihar, maka hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai zhihar.

Para ulama telah sepakat bahwa zhihar dianggap sebagai tindakan yang haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang menggambarkan zhihar sebagai ungkapan yang mungkar dan dusta.

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Artinya:

“Orang-orang yang menzhihar istrinya atau menganggapnya sebagai Ibu diantara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang mel;ahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi.” (Q.S. al-Mujadalah (58):2).

Ungkapan zhihar memiliki dua jenis yang sama seperti ungkapan talak, yaitu sharih dan kinayah.

Ungkapan sharih adalah ungkapan yang secara jelas dan tegas menyatakan zhihar tanpa adanya makna atau maksud lain yang terkandung di dalamnya, meskipun tanpa niat dari orang yang mengucapkannya.

Contoh ungkapan sharih adalah ketika seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Bagimu, kamu seperti punggung ibuku,” atau “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” atau “Bagiku kamu seperti badan, tubuh, jasad, fisik, atau keseluruhan ibuku.”

Baca Juga:Shalat Rawatib, Berikut Niat dan Dalilnya LengkapHemat Belanja! Berikut 4 Jenis Tanaman Secara Hidroponik di Rumah

Alasan untuk menyebutkan kata-kata seperti badan, tubuh, jasad, fisik, dan diri, adalah karena kata-kata tersebut mencakup makna dari punggung.

Sebaliknya, jika suami memuji fitur wajah seperti hidung, mata, atau alis, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai ungkapan sharih karena tidak terkait dengan makna punggung.

0 Komentar