Dijelaskan Mardeko, ada dua berkas yang menjadi acuan lengkap atau tidaknya pengajuan bacaleg oleh parpol. Yakni berkas fisik yang harus dibawa saat mendaftar.
Yakni dokumen form B pengajuan bakal calon, yang dicetak dari silon, distempel dan tanda tangan basah oleh pimpinan tingkat kota, serta form B daftar bacaleg, yang isinya daftar nama per dapil. Serta lampiran SK DPP tentang penetapan bacaleg.
Kemudian berkas persyaratan bacaleg yang harus diinput di Silon. Menurut Mardeko, partai memiliki kebijakan berbeda terkait upload Silon ini.
Baca Juga:Bagaimana Status Keanggotaan DPRD Affiati Usai Mundur dari Gerindra? Begini Penjelasannya6 Parpol Belum Konfirmasi Jadwal Daftar Bacaleg, KPU Kota Cirebon: Jangan Numpuk di Hari Terakhir
Ada yang harus tersentral dan diupload DPP, seperti dua parpol sebelumnya. Serta ada juga yang DPP-nya. Menyerahkan kepada struktur di daerah untuk bisa upload berkas sendiri, seperti PKS.
“PKS daftarkan 35 nama. Tadi sudah langsung dinyatakan lengkap, karena mereka boleh upload di tingkat Kota/Kabupaten. Kita lihat kuota keterwakilan perempuan juga sudah terpenuhi,” pungkasnya. (*)