Wajib Tahu! Penjelasan Mengenai Konsekuensi Zhihar Dalam Islam

konsekuensi dzihar
Penjelasan mengenai konsekuensi dzihar. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Kita harus mampu memahami setiap hukum yang berlaku dalam syariat Islam salah satunya adalah mengenai konsekuensi Zhihar.

Konsekuensi zhihar adalah akibat yang dilakukan karena melakukan pelanggaran. Dimana kewajiban seorang suami untuk membayar kafarat karena menyamakan istri dengan ibunya.

Berikut Penjelasan Konsekuensi Zhihar

Zhihar bukanlah talak, keduanya adalah hal yang berbeda. Ungkapan talak tidak dapat digunakan sebagai zhihar, dan sebaliknya, ungkapan zhihar juga tidak dapat dianggap sebagai talak. Zhihar tidak memutuskan ikatan perkawinan, melainkan hanya merupakan sebuah pelanggaran yang mewajibkan suami untuk membayar kafarat atau tebusan.

Baca Juga:Citarasa Pedas dan Asam, Berikut 4 Rumah Makan Khas Sunda di Bandung5 Makanan Khas Sunda, Diantaranya Olahan Sayur Mentah

Dalam konteks zhihar, jika seorang suami melanggar dengan mengucapkan kata-kata yang menyamakan istrinya dengan ibunya atau anggota keluarga lainnya, maka ia dilarang untuk menggauli istrinya sebelum membayar denda atau menunaikan kafarat. Bahkan, mencumbu, mencium, menyentuh, atau memandang istrinya dengan nafsu seksual juga dianggap haram.

Meskipun melanggar, suami yang melakukan zhihar dikategorikan sebagai bermaksiat, dan tidak ada kafarat selain salah satu dari tiga macam kafarat yang telah ditentukan.

أما إن لم يتبع ذلك بالطلاق، ولم يحصل ما يقطع النكاح، فإنه يعتبر عائداً في كلامه، مخالفاً لما قاله، فإن عدم انفصاله عن زوجته،

وقد شبّهها في الحرمة بمحاربة ـ يعتبر نقضاً منه لهذا التشبيه، ومخالفة لمقتضاه. وعندئذ تلزمه كفّارة، يُكلف بإخراجها على الفور

Artinya:

“Jika ungkapan zhihar tidak diikuti talak, maka tidak tercapai sesuatu yang memutuskan pernikahan. Sebab, zhihar dianggap kembali kepada perkataan suami dan bertolak belakang dengan ucapannya sendiri. Konsekuensinya, ketika suami tidak berpisah dengan istri karena telah menyerupakannya dengan salah seorang mahramnya, maka penyerupaan itu hanya dianggap pembatal dari pihak suami dan pelanggar ketentuan. Maka dalam kondisi itu, si suami hanya diwajibkan menunaikan kaffarat dan kaffarat itu dilakukan pada saat itu pula.”

Adapun untuk Kafarat zhihar terdiri dari tiga bentuk, yang pertama adalah memerdekakan seorang budak muslim yang sehat jasmani dan rohani serta giat dalam bekerja.

Bentuk kedua adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut pada bulan Hijriyah, dan bentuk ketiga adalah memberi makanan kepada 60 orang miskin dengan jumlah satu mud (sekitar ¾ kg) makanan pokok di negeri pelaku zhihar.

Seperti dijelaskan dalam Surat Mujadilah (58) : 3

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya:
“Orang-orang yang menzhihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan,” (Q.S Al-Mujadilah (58):3).

0 Komentar