RAKCER.ID – Para keluarga korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang disekap di Myanmar mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pun melakukan pendampingan penuh untuk pengajuan keluarga korban TPPO tersebut.
Permohonan perlindungan keluarga korban TPPO ini ditujukan untuk keluarga korban dan para korban dalam menempuh penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia.
Baca Juga:Warga 4 Desa Dilatih Penanggulangan KebakaranSekda Kuningan Terima Kunjungan Tim Ombudsman
Kedatangan SBMI bersama dengan tiga perwakilan keluarga korban mengajukan permohonan yang secara langsung diterima oleh Tim LPSK.
Permohonan perlindungan berjumlah 24 saksi dan korban terdiri dari satu pelapor, 3 saksi, dan 20 korban.
Sekretaris Jenderal SBMI, Bobi Anwar Ma’arif mengatakan, permohonan ini untuk mengantisipasi ancaman, intimidasi atau sesuatu yang buruk terjadi dalam proses pengadilan nanti.
Langkah ini juga diambil melihat dari pengalaman advokasi SBMI, dimana pihak keluarga korban sering mendapat ancaman dari pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Permohonan perlindungan saksi dan korban sudah diterima dengan baik oleh pihak LPSK. Kami tidak mau pihak keluarga korban dan para korban mendapat ancaman dari pelaku atau bahkan oknum LSM sebagaimana sering SBMI temui selama proses pengadilan, hal itu cukup mengganggu. Kami sangat berharap proses hukum dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” ungkap Bobi, Kamis 11 Mei 2023.
Menurutnya, pihak LPSK sendiri menyatakan bahwa akan segera berkoordinasi dengan penyidik dan pihak terkait dalam pelaporan yang diadukan oleh pihak keluarga korban ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menyampaikan akan melakukan pemantauan khusus kepada korban atas kewaspadaan adanya potensi ancaman. Hal ini juga melihat urgensi kasus yang sudah mendapat perhatian Presiden RI, Joko Widodo.
Baca Juga:PDIP Kuningan Siap Menangkan Ganjar, Target 14 Kursi DPRDManfaatkan Siroleg Berantas Rokok Ilegal
Dipastikan, pihak LPSK telah menerima permohonan perlindungan, sebagaimana para keluarga korban yang didampingi oleh SBMI sudah menyerahkan dokumen, surat-surat dan berkas permohonan perlindungan korban dugaan TPPO Myanmar.
LPSK juga sangat berharap para korban beserta keluarganya mendapatkan keadilan dan kasus berjalan dengan baik di pengadilan nanti.
SBMI berharap, selain mendapatkan perlindungan, para korban juga mendapatkan hak restitusi. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.