Ketentuan yang tertuang tentang Pemberantasan TPPO, menjelaskan bahwa setiap korban TPPO berhak memperoleh restitusi.
SBMI, lanjut Bobi, sebagai penerima kuasa para korban memberikan dukungan yang dibutuhkan keluarga korban. Dalam hal ini akan terus mendampingi keluarga korban dalam mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban.
“Itu agar keluarga korban dapat merasa aman. SBMI juga akan terus mendampingi dan mengawal keluarga korban untuk menempuh proses penegakkan hukum,” tandasnya. (tar)