RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, resmi menutup seluruh rangkaian penerimaan pengajuan bakal calon legislatif atau bacaleg untuk DPRD pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Majalengka, H Agus Syuhada mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh berkas pengajuan bacaleg dari 18 partai politik untuk DPRD Majalengka pada Pemilu 2024.
“Jumlah keseluruhan bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik ke KPU untuk DPRD Majalengka sebanyak 695 orang,” kata Agus Syuhada, Selasa 16 Mei 2023.
Baca Juga:Gerindra Punya Amunisi Milenial, Incar 12 Kursi DPRD IndramayuPertamina Latih Siswa SLB Jadi Barista, Pede Membuat Minuman Kopi Kekinian
Agus menyebut dari total jumlah itu terdiri dari 440 laki-laki dan 255 perempuan. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan persentase perempuan 36,69 persen dan 63,31 persen untuk jumlah keseluruhan bacaleg laki-laki.
Mengenai persentase tertinggi untuk bakal caleg perempuan berasal dari Partai Hanura yakni 72,73 persen, dan partai yang dinyatakan akurat telah memenuhi ketentuan kuota keterwakilan gender adalah PDI Perjuangan yakni 30 persen.
Adapun dari 18 partai politik yang mengajukan bacalegnya itu, sebanyak 17 partai politik mendaftarkannya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon dan satu partai politik yaitu Partai Gelora melanjutkan pengajuan melalui manual.
“Kami telah menerimanya sesuai dengan keputusan KPU 476. Dimana kalau tidak bisa atau terkendala dalam hal Silon, maka dilakukan secara manual,” jelas Agus.
Ada Parpol Daftarkan Bacaleg Mantan Napi
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif di seluruh Indonesia sendiri berlangsung 1-14 Mei 2023. Sejumlah partai politik mendorong kader terbaiknya untuk berebut kursi wakil rakyat.
Di Kabupaten Majalengka, ternyata ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan narapidana menjadi bakal caleg.
“Ada (eks napi yang akan didaftarkan jadi bakal caleg di Majalengka),” ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Suhada, Kamis 11 Mei 2023 lalu.
Namun hingga kini, Agus belum bisa menjelaskan secara rinci terkait parpol dan jumlah eks napi yang didaftarkan menjadi bakal caleg di Majalengka. Pasalnya, pendaftaran bacaleg masih dalam proses.
Baca Juga:Polres Terjunkan 418 Polisi RW, Tampung Keluhan WargaSatu Parpol Tidak Mengajukan Bacaleg, KPU Indramayu Segera Verifikasi Administrasi
“Kami belum bisa merinci jumlahnya karena sekarang masih proses, jadi belum semua bisa dideteksi. Ya memang beberapa partai politik sudah mengajukan tapi kami masih proses untuk mendeteksi itu semuanya. Yang jelas ada lah mantan- mantan narapidana,” ucapnya.