RAKCER.ID – Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Indramayu menyerahkan santunan kepada empat petugas badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
Santunan diterima oleh ahli waris dari personel badan adhoc yang telah meninggal dunia saat tahapan sudah berjalan tersebut.
Prosesi penyerahan santunan kepada ahli waris petugas badan adhoc berlangsung di aula KPU Indramayu, Selasa 16 Mei 2023. Adapun dananya berupa santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.
Baca Juga:238 Bacaleg Perempuan Siap Bersaing, KPU Vermin Sebelum Penetapan Daftar Calon SementaraTunda Bayar Pemkab Kuningan Selesai 100 Persen, Sekda Sebut Ada Perbaikan Internal
Empat personel badan adhoc yang meninggal dunia adalah Ayu Yasmin, Pantarlih Desa Jatibarang. Heryanto, Sekretariat PPS Desa Gabuswetan. Kusnawi, Sekretariat PPS Desa Sukra Wetan, dan Wahrudin, Sekretariat PPK Sukra.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, santunan yang diberikan bersumber dari APBN yang sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU.
Santunannya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini tentang santunan Penyelenggara pemilu terkait kecelakaan kerja.
“Mereka pejuang demokrasi, meninggal dunia ketika melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Menurutnya, siapapun yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan sudah dilantik sebagai penyelenggara pemilu, ketika mengalami hal yang diatur di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022 pasti akan difasilitasi.
Sesuai aturan, para ahli waris menerima santunan masing-masing sebesar Rp39,2 juta. Proses pencairannya melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris.
Santunan yang diberikan merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para almarhum dan almarhumah yang telah ikhlas menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.
Baca Juga:Ahli Waris Kepala Desa Terima Santunan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan BeasiswaDesa Tinggar Wakili Kuningan Lomba Pemanfaatan Pekarangan
“Semoga dedikasiya untuk NKRI dicatat sebagai ibadah, diterima amal baiknya, dan dimaafkan semua kesalahannya. Dan semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat,” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap kekosongan posisi personel yang meninggal dunia tersebut, saat ini sudah dilakukan penggantian antar waktu (PAW). Mekanismenya, pengajuan PAW nomor urut berikutnya.
“Ketentuannya ada di PKPU 8 tahun 2022. Dan aturannya di Keputusan 476 tahun 2022,” pungkasnya. (tar)