Bawaslu Indramayu Ingatkan Pantarlih Coklit Tidak Hanya di Meja

bawaslu indramayu
POSKO PENGADUAN. Bawaslu Indramayu menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu berkomitmen melakukan upaya untuk memastikan Pantarlih taat prosedur dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata secara optimal dalam data pemilih.
Bawaslu Indramayu untuk memaksimalkan pengawasan telah menyiapkan SDM dan langkah-langkahnya. Bahkan secara intens dibahas dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi kembali menegaskan, Bawaslu beserta jajaran adhoc telah siap untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Pihaknya akan memastikan Pantarlih taat prosedur. Selanjutnya memastikan semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata dalam data pemilih.
Pertama, pihaknya memastikan bahwa petugas coklit bekerja sesuai dengan prosedur dan petugas coklit yang ada di lapangan juga benar merupakan petugas yang memiliki SK bukan joki.
“Kedua, kami juga akan melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan bahwa semua orang yang mempunyai hak pilih telah terdata di data pemilih, dan semua orang yang tidak mempuyai hak pilih sudah tidak ada di daftar pemilih,” kata Supriadi, Senin (20/2/2023).
Dia menyam,paikan, Bawaslu dan jajaran juga telah membuka Posko Pengaduan dalam rangka untuk mengawal data pemilih Pemilu 2024. “Jadi bagi masyarakat yang memang nanti pada proses pencoklitan tidak tercoklit, bisa segera melaporkan ke jajaran kami yang ada di desa masing-masing, yaitu di rumah PKD,” ujarnya.
Ketua Bawslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi menyatakan, sebagaimana fungsi Bawaslu beserta jajarannya dalam pengawasan coklit data pemilih, pengawasan harus dilakukan dengan teliti agar keakuratan proses pemutkahiran data pemilih lebih baik.
“Kemudian yang lebih penting lagi terkait dengan prosedur melaksanakan pencocokan dan penelitian. Jangan sampai Pantarlih melakukan coklit cuma hanya di meja. Tanpa meneliti kesesuaian antara jumlah hak pilih dalam rumah tersebut dan juga kesesuaian dengan data yang mereka pegang,” tegasnya.
Terkait dengan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Nurhadi mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke jajaran Pengawas Pemilu jika tidak tercoklit.

0 Komentar