“Kami beralih ke pembangunan gedung hotel yang ada di kawasan Bandara Kertajati. Perusahaan ini sangat parah, kenapa? kami menduga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar tapi bangunan sudah hampir 60 persen selesai,” ujar Hamzah.
“Belum lagi ketinggiannya karena ini di wilayah bandara? Terkait dengan lalu lintas udara. Apakah ini tingginya sudah termasuk yang diperbolehkan atau tidak?” sambungnya.
Begitu juga dengan akses jalan keluar masuk kendaraan ke luar dan dalam hotel, karena ada dalam lingkungan Bandara. Berarti harus ada MoU dengan pihak bandara.
Baca Juga:Industri Kecap Majalengka Perlahan MenurunBardesa Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo
Pihaknya tidak lebih jauh meneliti ke arah sana, namun fokus soal PBG yang belum keluar namun pembangunan gedung hotel itu sudah selesai sekitar 60 persen.
“Perusahaan satunya yang masih di kawasan bandara lebih parah lagi, bangunan sudah selesai PBG diduga belum sama sekali. Maka saya katakan dua perusahaan ini parah sekali. Bagaimana bisa perusahaan membangun tanpa PBG yang belum keluar?” katanya.
Merujuk pada aturan, sebuah perusahaan boleh mulai membangun fisik bangunan jika telah mendapatkan PBG. Namun jika belum, hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
Kedua perusahaan itu pun, lanjut Hamzah, sampai saat ini belum bisa menunjukkan data berkas jika pembangunan gedung telah menempuh prosedur yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan penegakan disiplin dan pengamanan mengingat Majalengka ke depan akan menjadi kota megapolitan,” terang Hamzah.
“Perda kalau tidak kita sendiri yang menegakkannya mau siapa lagi, karena itu mulai dari sekarang kita harus bersih dari praktek-praktek kotor. Bahkan kami tidak segan-segan perintahkan penutupan paten dan tidak untuk dilanjutkan,” ujarnya. (hsn)