RAKCER.ID – Lampu merah (Lamer) atau traffic light di perempatan Mountoya Talun, Kabupaten Cirebon dibiarkan mati. Kondisi itu sudah terjadi cukup lama, namun tak ada penanganan.
Padahal, keberadaan lampu merah vital. Kendaraan kerap kali menumpuk, semrawut. Terutama ketika melintasi jalur itu di jam-jam rawan.
Beruntung, meski lampu merah mati, petugas dari pihak kepolisian masih seringkali terlihat berjaga. Mengatur kendaraan roda dua dan empat. Memastikan lalu lintas tetap lancar tanpa terhambat oleh matinya rambu-rambu di jalan.
Baca Juga:PAN Kabupaten Cirebon Siap Jihad Bantu Rakyat, Borong Suara di Pemilu 2024HARUS TAHU! Ini Risiko Daftarkan Bacaleg di Menit-menit Akhir
Kondisi tersebut akhirnya menjadi perhatian masyarakat. Terutama, mereka yang seringkali berlalu lalang Kota-Kabupaten Cirebon lewat jalur itu.
“Saya perhatikan, kondisi lampu merah di perempatan Jalan Pangeran Cakrabuana atau dekat Mountoya sudah lama mati. Kok ngga diperbaiki ya,” kata Imam, salah satu warga yang mengeluhkan kondisi tersebut kepada Rakcer.Id, Rabu (24/5/2023).
“Apakah pejabat terkait tidak mendapat laporannya? Atau pura-pura tidak tau. Kan polisi juga sering jaga. Masa tidak ada laporannya,” tanyanya.
Bachtiar warga Talun juga memberikan keluhannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, matinya lampu merah dipersimpangan mountoya sangat disayangkan. Pasalnya menjadi salah satu akses utama. Kendaraan yang melintasi daerah perbatasan itu, padat. Harusnya bisa ditangani serius oleh pejabat dinas terkait.
Karena traffic light menjadi salah satu unsur vital dalam melancarkan lalu lintas kendaraan di jalan. “Meskipun sering kali ada petugas, tapi eloknya kan tetap harus dioperasikan dong. Masa mau didiamkan saja,” katanya.
Ia pun mempertanyakan, siapa yang paling bertanggungjawab atas kondisi tersebut. “Kami warga Cirebon inginnya segera diperbaiki. Jangan malah dibiarkan. Masa harus nunggu ada korban dulu,” katanya kesal. Sambil menambahkan kondisi tersebut sudah cukup lama.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah MM saat dikonfirmasi, menegaskan traffic light di persimpangan mountoya, bukan ranah Dishub Kabupaten Cirebon. Berada di jalan provinsi. “Itu kewenangan provinsi. Bukan di kita,” katanya.
Baca Juga:Soal Kerusakan Jalan di Kabupaten Cirebon, Komisi III DPRD Dorong Inovasi PemkabKeterwakilan Perempuan di Legislatif Masih Kurang dari 30 Persen
Sesuai peraturan kementrian perhubungan (Kemenhub) nomor : PM.49 tahun 2014 pasal 28 bahwa penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) kewenangannya diatur. Yakni kementerian di jalan nasional. Kemudian di jalan provinsi dan Kab/Kota.