RAKCER.ID – Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon mewanti-wanti kepada pegiat koperasi di daerah agar tertib dalam memberikan pelayanan. Hal itu, berkaitan dengan keluarnya Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Pasalnya, sesuai amanat UU tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan.
“Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap siapapun yang mengelola keuangan umum. Termasuk koperasi. Meskipun pada dasarnya koperasi hanya memberikan pelayanan kepada anggota,” kata Ketua Dekopinda Pandi SE ketika menggelar Rakerda Tahun Buku 2022 dan Halal Bihalal Tahun 2023, di gedung Sekretaris Daerah, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:SUKSESI KONI KABUPATEN CIREBON: Sandi Siap Dedikasikan Diri Demi Kemajuan OlahragaIsu Jual Beli Nomor Urut Caleg PKB Kabupaten Cirebon Menyeruak, Alam: Saya Siap Sampaikan Kebenaran
Artinya pengawasan koperasi itu menjadi ranah dari Kementerian Koperasi melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Namun di luar sana, tutur Pandi, ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan non anggota koperasi.
“Jadi nanti akan diawasi OJK. Karena ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan kepada non anggota,” tuturnya.
Ia pun menyarankan kalau ada koperasi yang masih melayani kepada non anggota koperasi, agar bisa diperbaiki. “Baiknya dijadikan anggota saja. Karena ini akan menjadi celah bagi OJK masuk ke koperasi,” katanya.
Selain itu, perkoperasian pun harus bisa mengikuti perkembangan zaman. Sesuai dengan tema Rakerda kali ini Sinergi dan Kolaborasi Membangun Koperasi melalui Digitalisasi. “Kalau tidak mengikuti perkembangan zaman, kita ketinggalan,” katanya.
Saat ini sudah ada aplikasi. Berbasis android. Pemasangannya gratis. Tidak ada pembiayaan. Kalaupun ada, hanya pembiayaan per bulan. Angkanya pun tidak seberapa. Terjangkau. “Jadi, kami persilakan. Bermigrasi ke digital. Demi memudahkan kinerja kita,” kata Pandi.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Jawa Barat melalui Ketua Divisi Keorganisasian, Yaya Sunarya memberikan apresiasi terhadap kepengurusan Dekopinda Kab Cirebon. Dinilai mampu bersinergi dengan Pemda. Yang jarang dia temukan di daerah lainnya.
Ia pun menanggapi terkait wacana pemerintah yang akan melibatkan OJK dalam pengawasan yang rencananya akan diberlakukan nanti di 2025 mendatang.
Baca Juga:Benarkah Ada Jual Beli Nomor Urut Caleg PKB Kabupaten Cirebon? Luthfi Beri BocoranTekan Kemiskinan Lewat Pendidikan, Disdik Kabupaten Cirebon Target Tak Ada Siswa DO
KSP yang berkategori openloop yang akan diawasi OJK. Sementara untuk KPS yang kategorinya closeloop atau yang memberikan pelayanan hanya kepada anggota koperasi, mode pengawasannya tetap di Kemenkop melalui OPK.