RAKCER.ID – Menjelang tahun ajaran 2022-2023 berakhir, Dinas Pendidikan Kota Cirebon pun mulai menyiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru 2023-2024.
Dinas Pendidikan Kota Cirebon pun mulai siap-siap membuka PPDB untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon, PPDB tahun ajaran 2023-2024 akan dimulai dengan penerimaan untuk jenjang PAUD dan SD.
Baca Juga:PAD Memble, Komisi II DPRD Kota Cirebon Warning BPKPD, Karso: Sampai Saat Ini Tidak JalanPansus DPRD Kota Cirebon Matangkan Draf Raperda P4GN
Adapun jadwalnya mulai tanggal 4 Mei sampai 16 Juni untuk agenda pengumuman dan sosialisasi pendaftaran calon peserta didik baru.
Setelah itu, tanggal 19 Juni – 24 Juni dilanjut dengan pendaftaraan, 26 – 28 Juni tahap seleksi, 30 Juni – 1 Juli tahap pengumuman dan penetapan peserta didik baru, 3 Juli – 8 Juli Daftar ulang, 17 – 20 Juli masa pengenalan lingkungan sekolah/MPLS sampai pada tanggal 21 Juli untuk hari pertama KBM berlangsung untuk tahun ajaran baru.
Sedangkan untuk jadwal PPDB tingkat SMP, dilakukan dalam dua tahap, ditanggal yang sama, mulai tanggal 4 Mei – 16 Juni pengumuman dan sosialisasi dan pendaftaran calon peserta didik baru.
Dilanjut, untuk PPDB tahap pertama, tanggal 19 Juni – 24 Juni untuk pendaftaraan dan verifikasi berkas tahap 1 dan tanggal 26 Juni pengumuman hasil seleksi tahap 1, dilanjut pada tanggal 27 – 30 Juni untuk daftar ulang atau registrasi tahap 1.
Setelah tahap 1, dilanjut dengan tahap 2, dimulai pada tanggal 5 – 11 Juli untuk pendaftaraan dan verifikasi berkas tahap 2, tanggal 12 Juli pengumuman hasil seleksi tahap 2, sampai 13 – 15 Juli untuk daftar ulang atau registrasi tahap 2.
Setelah kedua tahap selesai, di tanggal 17 – 18 Juli, peserta didik baru akan mulai masuk tahap MPLS, dan secara bersamaan, tanggal 21 Juli peserta didik baru di semua tingkatan akan memulai kegiatan belajar mengajar untuk hari pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini menyampaikan, untuk pelaksanaan PPDB ini, pihaknya akan tetap menjadikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, serta perwali yang sudah dimiliki oleh Pemkot Cirebon yang mengaturnya sebagai turunan Permendikbud.
Baca Juga:TMB Tour and Travel Buka Kantor Pusat di Cirebon, Catat Jenis PelayanannyaHomeschooling Carnation Cirebon, Homeschooling Pertama di Kota Cirebon, Ini Program Andalannya
“Untuk pelaksanaannya (PPDB, red), kami akan menjalankan peraturan Kemendikbud sebagai pegangan kami, seperti adanya jalur afirmasi, jalur akademik, jalur prestasi dan, jalur zonasi,” ungkap Kadini.