RAKCER.ID – Seorang laki-laki warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pengedar sabu itu berinisial C dan merupakan pecandu barang haram tersebut. Aksinya nekat dilakukan untuk bisa mendapatkan imbalan sabu dari pemasoknya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, pengedar sabu yang ditangkap di rumahnya itu merupakan pecandu narkoba. Dia kemudian mengedarkan narkoba demi bisa mendapat imbalan sabu gratis.
Baca Juga:Bupati Harap Muhammadiyah Kuningan Terus Sinergi dengan PemerintahDipindah ke Dapil 1, Hanyen Keluar dari Partai Gerindra
“Tersangka C ini mengakui dengan menjual narkoba bisa mendapatkan keuntungan memakai sabu gratis,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Sabtu 27 Mei 2023.
Menurutnya, dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu. Totalnya seberat 4,37 gram.
Penangkapan terhadap C berawal dari hasil penyelidikan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menangkap C di rumahnya tanpa perlawanan.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang diedarkan C.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka C bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari rekannya yang saat ini masih DPO,” ujarnya.
Sementara itu, Polsek Widasari mengadakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 27 mei 2023 malam.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Widasari AKP Warmad, kegiatan patroli malam hari guna meminimalisir para pelaku kejahatan jalanan yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Widasari Polres Indramayu.
Baca Juga:Serang Rumah Warga, 11 Remaja Diamankan Polsek Jalaksana15 Balita Tertular HIV/AIDS, Total 835 Kasus Masuk Catatan Komisi Penanggulangan AIDS
Dia menuturkan, personel juga melakukan patroli dialogis dengan menyambangi pemukiman masyarakat di wilayahnya. Dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pelaku tindak pidana.
Dia mengungkapkan, hasil KRYD petugas gabungan belum menemukan sasaran yang diduga para pelaku curat, curas dan curanmor atau C-3, penyalahgunaan Narkotika, maupun para pelaku lainnya yang diduga dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
“Kendati demikian petugas gabungan berhasil mengamankan kendaraan roda dua karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan,” ucap Warmad. (tar/ril)