Satnarkoba Polres Kuningan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 23,37 Gram Paket di TPU

Satnarkoba Polres Kuningan
DIAMANKAN. Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan. /rakcer.id/istimewa
0 Komentar

RAKCER.ID – Satnarkoba Polres Kuningan membekuk seorang pria berinisial ACH (28), warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan.

Satnarkoba Polres Kuningan mengamankan pria tersebut karena menyimpan puluhan paket narkotika siap edar. Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, penangkapan tersangka oleh Satnarkoba Polres Kuningan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku.

Baca Juga:KPU Majalengka Sosialisasi Dapil ke Parpol, Jumlah Pemilih 1.001.408 Sesuai DP4DPC Partai Demokrat Majalengka Pasang Badan untuk AHY, Lawan Upaya PK Kubu Moeldoko

“Senin 3 April sekitar pukul 22.00 WIB pelaku diamankan. Pelaku berinisial ACH ini ditangkap beserta barang bukti puluhan paket sabu dari tangan pelaku,” kata Dadang.

Satnarkoba Polres Kuningan Geledah Rumah Tersangka

Petugas juga menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 107 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, serta sediaan farmasi tanpa izin edar 52 butir obat jenis Tramadol HCI dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna cokelat.

“Ketika ditanya, pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tanpa izin edar tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli langsung ke Jakarta,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengedarkan paketan sabu-sabu yang disimpan di TPU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

“Paketan tersebut belum sempat diedarkan karena pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan.

“Paketan tersebut disimpan di botol minuman dan di dalamnya terdapat 32 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 23,37 gram,” papar Dadang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut milik temannya dan dirinya hanya mengedarkan saja dengan diberi imbalan.

Baca Juga:20 WNI Disekap di Myanmar, Para Korban Diberangkatkan Secara UnproseduralPAM Tirta Kamuning Fokus Tingkatkan PAD, Peringati HUT ke-35 dengan Pendapatan Rp2,4 Miliar

“Akibat perbuatannya, pelaku dihjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ale)

0 Komentar