RAKCER.ID – Besaran anggaran Dana Desa (DD) menjadi Rp5 miliar yang diusulkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mendapat respons positif.
Bahkan para kuwu (kepala desa) dari Kabupaten Indramayu dan Cirebon mendukung usulan peningkatan dana desa yang dinilai rasional tersebut.
Dukungan usulan penambahan dana desa itu terungkap ketika Coffee Morning dan Serap Aspirasi di aula Yayasan Darul Ma’arif Kaplongan, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu 28 mei 2023. Kegiatan ini diikuti para kuwu (kepala desa) dari Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
Baca Juga:Embarkasi Haji Banyak Kekurangan, DPR Khawatir Membebani APBN Jika Dikelola UPTDadan Terpilih Jadi Ketua PD Muhammadiyah Kuningan
Muhaimin Iskandar mengatakan, desa merupakan garda depan pembangunan nasional, sehingga pembangunan harus dimulai dari desa.
“Berdasarkan hasil kajian maupun diskusi dengan para kepala desa maupun tokoh-tokoh terkait, dana tersebut memang idealnya harus dinaikkan menjadi Rp5 miliar setiap desa,” jelasnya.
Pihaknya juga mengajak semua pengampu desa untuk memiliki komitmen bersama dalam memperjuangkan perombakan kebijakan program dan anggaran. Sehingga besaran dana bisa naik sesuai harapan.
“Saat ini tidak ada tokoh yang menolak kesuksesan desa dalam mengelola dana untuk desa. Semua tokoh percaya terhadap desa. Karena itu, saat inilah muncul peluang yang besar untuk meningkatkan dana , dari rata-rata 1 miliar per desa tahun ini, kelak menjadi 5 miliar per desa,” ujar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurutnya, pembangunan desa berada di jalan yang benar sebagaimana ditunjukkan selama delapan tahun perjalanan implementasi Undang-undang Desa tahun 2015-2022. Diantaranya telah muncul hasil-hasil yang menggembirakan dan berkelanjutan.
Terhitung selama 2015-2023, sebanyak Rp537 triliun dana telah disalurkan dengan rata-rata Rp1 miliar per desa setiap tahunnya.
Secara umum, lanjut Gus Muhaimin, telah terjadi dampak positif dana desa untuk kemajuan desa sangat tertinggal.
Baca Juga:Hanyen Tenggono Jadi Rebutan, Sejumlah Parpol Silaturahmi dan Komunikasi PolitikKomisi I DPRD Usul Perubahan Perbup Pilkades, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Kurang Efisien
Dimana pada 2018 terdapat 14.047 desa yang statusnya sangat tertinggal, dan pada 2022 jumlahnya menurun drastis menjadi 4.365 desa.
Adapun hasil-hasil pemanfaatan dana yang juga telah dirasakan hasilnya meliputi jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan BUMDes, PAUD, Posyandu, pembangunan sarana olahraga, dan lainnya.
Usulan Gus Muhaimin tersebut disambut gembira oleh para kuwu. Salah satunya Kuwu Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Agus Darmawan. Ia menyatakan usulan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar sangat rasional.