2 Perusahaan di Majalengka Melanggar Perizinan! Komisi I DPRD Majalengka Keras Beri Sanksi

melanggar perizinan
SALAH. Komisi I DPRD Majalengka menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan dua perusahaan yang dinilai melanggar perizinan, Selasa 30 Mei 2023. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi mengatakan, dua perusahaan besar itu berlokasi di Kertajati. Diungkapkan dia, dugaan pelanggaran didapat usai mereka melakukan sidak.

“Pekan lalu kita melakukan sidak di tiga perusahaan besar, yakni di perusahaan di Kecamatan Sumberjaya dan di Kecamatan Kertajati tepatnya di kawasan bandara,” ujarnya.

Di sana, Komisi I menemukan pelanggaran perizinan yang belum keluar berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun proses pembangunan gedung sudah dilakukan bahkan satu laginya sudah sampai tahap selesai.

Baca Juga:Lepas Jamaah Haji Kloter 3, Bupati Minta Jaga KesehatanSosialisasi Program Adiwiyata, Bupati: Pentingnya Sekolah Berbudaya Lingkungan

Komisi I kemudian beralih ke pembangunan gedung hotel di kawasan Bandara Kertajati, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar tapi bangunan sudah hampir 60 persen selesai. Belum dengan ketinggiannya karena di wilayah bandara yang terkait dengan lalu lintas udara.

“Apakah ini tingginya sudah termasuk yang diperbolehkan atau tidak? Begitu juga dengan akses jalan keluar masuk kendaraan ke luar dan dalam hotel karena ada dalam lingkungan bandara,” ujar teten.

“Berarti harus ada MoU dengan pihak bandara? Saya tidak lebih jauh meneliti ke sananya ya, satu aja yang paling parah PBG belum keluar pembangunan gedung hotel itu sudah selesai sekitar 60 persen,” sambungnya.

Perusahaan lainnya satunya yang masih di kawasan bandara apalagi lebih parah lagi, bangunan sudah selesai PBG diduga belum sama sekali. Maka Saya katakan dua perusahaan ini parah sekali. Bagaimana bisa perusahaan membangun tanpa PBG yang belum keluar?,” katanya.

Merujuk pada aturan, sebuah perusahaan boleh mulai membangun fisik bangunan jika telah mendapatkan PBG. Namun jika belum, hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

Kedua perusahaan itu pun, kata Hamzah, sampai saat ini belum bisa menunjukkan data berkas jika pembangunan gedung telah menempuh prosedur yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami dari Komisi 1 akan melakukan penegakan disiplin dan pengamanan mengingat Majalengka ke depan akan menjadi kota megapolitan, penegakan Perda kalau tidak kita sendiri yang menegakkannya mau kapan lagi, karena mulai dari sekarang kita harus bersih dari praktek-praktek kotor. Bahkan kami tidak segan-segan untuk perintahkan penutupan paten dan tidak untuk dilanjutkan,” ujarnya. (hsn)

0 Komentar