RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan pada penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, akan ada Tempat Pemungutan Suara/TPS khusus warga binaan lembaga permasyarakatan. Guna menjamin seluruh warga negara menyalurkan hak pilihnya.
TPS khusus warga binaan merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya dalam pemilu. Pengadaan TPS khusus ini, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU mutalik nomor 7 tahun 2022 pasal 179 dan 180.
Sudah ada permohonan yang dilayangkan ke KPU. Dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika Cirebon atau Lapas Gintung, dan pesantren Bina Insan Mulia (Bima) Cirebon. Tapi, yang terakhir ini, permohonan yang telah dilayangkan, ditarik. Sehingga, dipastikan TPS khusus itu, tidak diberlakukan di pesantren. Hanya akan ada TPS warga binaan di Lapas Gintung saja.
Baca Juga:Sutardi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Arimi: Program Sandi Bisa DiterapkanTerpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja Siap Bangun Olahraga Lebih Berprestasi
“Pemohon itu, dari Lapas Gintung dan dari pesantren BIMA. Tapi, dari pesantren, permohonannya ditarik. Mungkin banyak pertimbangan. Sehingga KPU pastikan TPS khusus hanya akan diadakan di Lapas saja,” kata Ketua KPU Kab Cirebon, Dr Sopidi MA.
Setelah ada permohonan pembatalan TPS Khusus dari pesantren BIMA, KPU tidak bisa memaksakan kehendak memberlakuan TPS khusus di pesantren. Harus berdasarkan pengajuan dari pihak prinsipal. Setelah itu masuk, KPU pun akan melakukan sejumlah tahapan. Diantaranya memastikan dan verifikasi untuk menentukan jumlah total pemilihnya.
“KPU tidak bisa menentukan sendiri. Harus ada pengajuan terlebih dulu dari prinsipalnya. Dan itu (pengajuan,red) diatur waktunya. Tidak sembarangan,” katanya.
Tahapan pengajuan sendiri, waktunya sudah berakhir di 19 Mei lalu. Sehingga sudah bisa dipastikan, di Kabupaten Cirebon hanya akan ada di Lapas saja. Kalaupun dikemudian hari, tutur Sopidi, ada permintaan pengadaan TPS Khusus, KPU di daerah tidak bisa menentukan sendiri. Harus sesuai izin dari KPU pusat.
“Kalau dari KPU RI nya memperbolehkan, nanti akan diproses,” tuturnya.
Di lapas sendiri, kata Sopidi sejauh ini, ada 700 warga binaan. Itu artinya, akan ada tiga TPS Khusus disana. Sesuai aturan, jumlah maksimal suara per TPS nya, sebanyak 300 suara. Tidak bisa lebih. “Tidak ada syarat minimal. Yang diatur itu, pelayanan maksimal disetiap TPS nya. Tapi paling tidak ada diatas 100 untuk pengajuan loksus atau lokasi TPS Khusus,” pungkasnya. (zen)