RAKCER.ID – Mengawal dan mengoreksi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi bagian komitmen bagi DPRD Indramayu yang terus dilakukan.
Bahkan sesuai regulasi kawasan tanpa rokok, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut andil berperan aktif.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Indramayu Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, seluruh pihak harus mengawal dan mengoreksi kebijakan KTR di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Dugaan Pelanggaran Bacaleg! Bawaslu Temukan Foto Sama dengan Nama Berbeda, dan Ada yang Terdaftar di 2 ParpolMau Kaya dengan Sampah? Kabupaten Kuningan Tukar Sampah dengan Logam Mulia di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pernyataan itu disampaikan Abdul Rojak saat menerima massa Aksi Kampanye Edukasi dan Aksi Simpatik memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei. Massa aksi berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Indramayu.
Menurut Rojak, berkaitan dengan HTTS ini selaras dengan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini terdapat hasil penelitian yang membuktikan bahwa konsumsi rokok pada orang tua mengakibatkan anak stunting.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mengawal penegakkan perda terkait KTR untuk dapat mencapai tujuan kita membangun visi Indramayu Bermartabat,” ujarnya.
Rojak mengungkapkan, Komisi II yang salah satunya membidangi kemitraan urusan kesehatan manyampaikan apresiasi terhadap gerakan kampanye dan edukasi tersebut.
“Saya mewakili anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyambut dan mendukung kampanye edukasi pada HTTS tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2023,” ucapnya.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Batasi Iklan Rokok
Sementara itu, Dosen Pembina Kemahasiswaan Program Studi Kesehatan Masyarakat STIKes Indramayu yang merupakan salah satu Koordinator Advokasi Kebijakan KTR Indramayu, Depi Yulyanti menyatakan, regulasi Perda KTR harus dibangkitkan. Diantaranya terhadap keberadaan iklan rokok yang bebas.
“Iklan rokok yang beredar di beberapa titik kota sangat berbahaya, mengingat iklan tersebut dapat bebas dilihat oleh siapa pun, dan menimbulkan kekhawatiran khususnya para orang tua kepada anak-anaknya,” jelas dia.
Baca Juga:Wow! Nasabah BRI Unit Kahuripan Kuningan Menang Mobil di Pengundian Hadiah Simpedes Periode IIRibuan Warga Dapat Kompensasi Setelah Terdampak SUTET, PLN Berikan Langsung ke Pemilik Lahan
Menyikapi persoalan tersebut, lanjutnya, Tim Advokasi KTR Kabupaten Indramayu akan mengadakan Forum Group Discusion (FGD).
Yakni dengan berargumentasi dalam fokus diskusinya kesehatan yang mesti ditanggung oleh negara untuk mengobati masyarakat.
Salah satu anggota Tim Advokasi KTR Kabupaten Indramayu, Indra menambahkan, kampanye yang dilakukan pihaknya itu bukan larangan merokok, namun membatasi orang lain terpapar asap rokok.