RAKCER.ID – Sebanyak 189 PNS Kabupaten Kuningan yang mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2023 hingga 1 September 2023 menerima SK Pemberhentian dan Pelepasan atau SK Pensiun.
SK pensiun tersebut diberikan kepada PNS dari berbagai jabatan dan golongan, yang secara simbolis diserahkan Sekda Kabupaten Kuningan DR Dian Rachmat Yanuar MSi di aula Graha Sajati 1 UPTD PFPSDM-BKPSDM Kabupaten Kuningan, Kamis 8 Juni 2023.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Ucu Suryana MSi menyebutkan, ratusan pegawai yang menerima SK pensiun tersebut terdiri kepala dinas, sekretaris badan atau dinas, dan kepala bidang.
Baca Juga:Tilang Manual Kembali Berlaku di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan Pertegas Penindakan Pelanggaran dengan Operasi KTMDU, Wajib Pajak Harus Tahu!Bupati Dinilai Tidak Patuh Tatib, Anggota Fraksi Golkar Absen di Rapat Paripurna Hari Jadi ke-533 Majalengka
Ada juga kepala seksi atau kepala sub bagian, kepala UPTD, pengawas pemerintahan, pengawas sekolah dan penilik, tenaga pendidik atau guru, administrator kesehatan muda, analis, perawat, tenaga administrasi, tenaga pelaksana lapangan, pengelola barang, pramu kebersihan, dan tenaga keamanan.
“Selain penyerahan SK pemberhentian, dalam dalam kesempatan ini PNS yang memasuki masa purnabakti juga mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP) sebagai program layanan klaim otomatis Taspen,” katanya.
Program tersebut untuk memberikan pelayanan prima dan mempermudah proses pengajuan pembayaran hak pensiun, berupa gaji pensiun pertama dan tabungan hari tua bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun.
Pembayaran tersebut dapat dilakukan secara langsung sesuai tanggal mulai pensiun tanpa perlu melalui proses administrasi di kantor cabang Taspen PT Taspen (Persero).
Selain itu, juga dilakukan penyerahan KTP perubahan status kepada PNS yang memasuki masa purnabakti.
Sekda: Penilaian PNS Tetap Berjalan Meski Menerima SK Pensiun
Sekda Kabupaten Kuningan DR Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, penyerahan SK Pemberhentian ini merupakan bagian dari manajemen ASN.
Tujuannya untuk memberikan penghargaan dan hak kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun, agar tetap termotivasi untuk berbuat di luar lingkungan pemerintahan.
Baca Juga:Hidup Berdampingan dan Rukun dengan Kampung Moderasi Beragama Kabupaten MajalengkaMenginspirasi! Bupati Majalengka Ziarah ke Makam Pangeran Muhammad Menjelang Hari Jadi ke-533 Kabupaten Majalengka
Selain itu, dia juga mengingatkan meskipun telah menerima SK pemberhentian, penilaian prestasi kerja PNS akan tetap berlangsung hingga memasuki masa pensiun.
Diharapkan tidak ada penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“PNS yang memasuki masa purnabakti diharapkan dapat menyesuaikan keadaan dengan tetap bersyukur. Masih banyak ruang dan jalan untuk melakukan langkah–langkah inovasi tanpa melihat usia,” ujar sekda.