‘Perangkat Desa Mulyasari Mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Tak Dapat Siltap, Dinonjobkan Lagi’
RAKCER.ID – Perangkat Desa Mulyasari mengadu Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka datang ke DPRD meminta difasilitasi agar persoalan yang dialami, bisa dituntaskan.
“Ada tujuh orang perangkat Desa Mulyasari, Kecamatan Losari mengadukan nasib ke DPRD. Mereka menuntut kejelasan sebagai pamong desa setelah diombang-ambing oleh kebijakan kuwu,” kata Ketua Komisi I, Sofwan ST melalui Anggota Komisi I, H Tanung Hidayat.
Baca Juga:Pemerintah Jangan Persulit Serah Terima Aset Perumahan, Kalau Tidak, Developer Kabur!Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Data Kemiskinan Diupdate, yang Sudah Kaya Coret Saja
Pasalnya, mereka merasa dirugikan. Tidak mendapatkan haknya sebagai perangkat desa, serta dinonjobkan. “Mereka yang harusnya mendapatkan Siltap, tapi tidak mendapatkannya. Mereka juga katanya dinonjobkan,” paparnya.
Komisi I sebagai bagian dari DPRD yang mitra kerjanya DMPD mencoba memediasinya. Pihak terkait pun dihadirkan. Sempat memanas karena perangkat menuntut pemenuhan haknya.
“Terutama Siltap yang satu tahun lebih tidak didapatkan. Mereka juga menuntut, agar jabatannya dikembalikan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, persoalan itu bermula dari perbedaan pilihan dalam Pilwu 2021. Diduga, ketujuh aparat desa itu bukan bagian dari pendukung kuwu terpilih saat ini.
Salah satu aparat desa, Mujib Burohman menegaskan, persoalan ini murni masalah Siltap. “Kami tidak diberikan hak kami sebagai perangkat desa. Siltap kami belum cair dari mulai tahun 2022 sampai sekarang,” katanya.
Sementara Kuwu Mulyasari, Abdun mengklaim, persoalan yang terjadi sudah terselesaikan. Aparat pun akan kembali difungsikan sebagai perangkat. “Mereka sudah mendapatkan gajinya sama dengan siltap. Jadi sudah clear,” pungkasnya. (*)