Masalah berikutnya, lanjut Nina, adalah ancaman ketergantungan para petani terhadap pupuk sintesis atau pupuk pabrik.
Ketergantungan menyebabkan buatan kimia terhadap pupuk sintesis dan semakin rusaknya tanah pertanian hingga menurunkan kesuburan lahan.
“Petani harus didorong untuk menganut sistem pertanian organik atau pertanian ramah lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga:Dokter di Kabupaten Indramayu Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan MasyarakatPemkab Indramayu dan RS Bhayangkara Jalin Kerjasama, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Sementara itu, terkait program kegiatan pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah pusat diperlukan tata kelola pada wilayah distribusi dari mulai produsen (PT Pupuk Indonesia) sampai kepada distributor, kios pengecer, hingga petani.
Pada wilayah distribusi pupuk ini menjadi sepenuhnya tanggung jawab Pupuk Indonesia, distributor dan kios pengecer sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023.
Hal penting lainnya yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh para distributor dan pemilik kios pengecer, adalah dilarang menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi dan dilarang menjual pupuk bersubsidi dengan produk pupuk lain. Jika hal itu terjadi, maka bisa ditindak dengan tegas.
“Kepada seluruh pihak terkait pemangku kepentingan agar terus berupaya memberikan jaminan ketersediaan dan pemenuhan guna pelaksanaan masa tanam gadu tahun 2023 di Kabupaten Indramayu,” imbuhnya. (tar)