“Selain itu, perda ini juga mengatur tentang pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan kebakaran dan penyelamatan,” ungkap Adam.
Melalui sosialisasi kemarin, kata Adam, DPKP mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaksanakan Perda nomor 10 tahun 2022 ini.
Sehingga ke depan bisa terbangun kesadaran guna mencegah potensi kebakaran skala besar di Kota Cirebon. Lebih jauhnya bisa mengurangi dampak kerugian harta benda dan kehilangan jiwa yang diakibatkannya.
Baca Juga:SMA KALAH JAUH! Pendaftar PPDB SMK Lebih Membeludak, Hari Kedua SMKN 2 Kota Cirebon Tembus 378 Calon SiswaDi RUPS, Pemerintah Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah PT PLN
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami dengan baik isi perda, seperti apa hak dan kewajiban yang terkait, serta semua paham langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat,” kata Adam. (*)