RAKCER.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berencana segera menjadwalkan rapat kerja, terkait penertiban bangunan liar (Bangli) di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura. Pasalnya, rencana penertiban bangli yang akan di eksekusi satpol PP Kabupaten Cirebon itu terkendala.
Ada sebanyak 54 ruko yang telah berdiri itu, bangunannya permanen. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten, Anton Maulana ST MM mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media. Politisi Golkar itu, mengaku, tidak mengetahui rencana pembongkaran Bangli yang disebut-sebut berdiri di tanah DPUTR dan tanah desa.
“Kita akan masukkan dalam rapat kerja komisi. Kita undang semua. Cari tau duduk persoalannya. Karena komisi III tidak mengetahui detail persoalan tersebut,” kata Anton, kepada Rakyat Cirebon, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga:16,3 Ton Sampah Berhasil Dibersihkan Karyawan IndocementTeknik Memasak Bakcang Super Mudah yang Lezat! Bisa Bikin Sendiri di Rumah
“Kalau memang benar bangunan itu liar berdiri di tanah PU, ya harus ditertibkan, dibongkar,” lanjut Anton.
Kendati demikian, sebelum langkah itu diambil pihaknya perlu mengundang pihak terkait. Termasuk Satpol PP. Terlebih informasinya, langkah penegakan perda itu, mendapatkan perlawanan dari warga. “Intinya karena komisi III tidak mengetahui detail persoalan tersebut. Kita akan undang mereka,” katanya.
“Kalaupun bangunan liar itu akan ditertibkan. Tentunya dengan pendekatan yang persuasif,” katanya.
Tak hanya mengagendakan raker, Komisi III pun tutur Anton akan melakukan survey atau sidak ke lapangan mengenai bangli tersebut. “Kita cek dulu. Apakah benar berdiri di tanah PU dan tanah desa,” ucapnya. Rencananya, jika tidak Minggu ini, Minggu depan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Cek ke lokasi dan juga rapat kerja. Disamping itu, satpol PP juga katanya ingin melakukan evaluasi terkait hal itu. Apalagi, ada pemilik bangli yang melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, persoalan bangunan liar di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura kembali memanas. Hal itu terjadi saat Satpol PP Kabupaten Cirebon hendak masang peringatan pada pemilik bangunan liar (bangli).
Petugas Satpol PP yang akan memasang spanduk ukuran kecil berupa peringat untuk pengosongan bangunan liar mendapatkan
perlawanan dari pemilik bangunan. Sehingga, untuk menghindari konflik dengan pemilik bangunan, petugas terpaksa menarik pasukan.