RAKCER.ID – Isu mahar politik Partai NasDem terus bergulir. Itu setelah mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten Indramayu, Yosep Husen Ibrahim menyampaikannya secara terbuka di depan publik.
Atas kondisi itu, Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon, Hermanto angkat bicara. Dia menegaskan bahwa tidak ada praktik mahar politik di partainya.
Seperti yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat setelah insiden pencopotan atribut partai oleh mantan Ketua DPD NasDem Indramayu.
Baca Juga:Pesan Penting Bupati setelah Mutasi Pejabat Kabupaten Cirebon, 274 Pegawai ‘Diputar’Rokok Ilegal Jadi Pilihan Alternatif? Pasca Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Harga Tembakau yang Membuat Harga Rokok Selangit
“Saya memastikan bahwa tidak ada praktik mahar politik di DPD NasDem Kabupaten Cirebon. Saya juga yakin bahwa hal yang sama berlaku di Indramayu, karena itu adalah instruksi resmi dari partai,” kata Hermanto pada Selasa (13/6/2023).
Jika ada anggota yang merasa diminta kontribusi dengan alasan sebagai mahar politik, pihak yang bersangkutan harus dapat membuktikannya.
Tidak boleh hanya berbicara asal tanpa bukti. Jika tidak dapat dibuktikan, NasDem, sebagai pihak yang dirugikan, akan mengambil langkah hukum.
“Bicara asal tanpa bukti. Ini merupakan degradasi partai dan upaya melemahkan partai,” tegasnya.
Perlu diketahui, pihak yang bersangkutan, kata Hermanto, sudah diberhentikan baik sebagai anggota maupun pengurus Partai NasDem pada saat mengumumkan pengunduran diri.
Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari kegagalan pengiriman calon legislatif oleh DPD NasDem Indramayu.
“Sejauh yang saya tahu, itulah konsekuensinya. Jika ada yang datang ke acara pengunduran diri, mereka berada di luar struktur kepengurusan partai,” tambahnya.
Baca Juga:KACAU! 33 Kuwu Kabupaten Cirebon Gagal Umrah, Uangnya Digondol Perusahaan TravelPenyertaan Modal PDAM Kabupaten Cirebon Perlu Support Pemda, DPRD: Jangan Hanya Alasan Klasik
Oleh karena itu, NasDem mengambil langkah pemberhentian. “Jadi, ketika mereka mengumumkan pengunduran diri dengan berisik, mereka sudah tidak lagi menjadi bagian dari NasDem,” lanjutnya.
Menurut Hermanto, semua calon legislatif NasDem sudah mengetahui bahwa calon petahana berhak mendapatkan nomor urut satu jika calon petahana tersebut masih mencalonkan diri di daerah pemilihan tersebut. Hal ini merupakan ketentuan dari DPP NasDem.
“Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia. Jika seseorang ingin bermain-main dengan nomor urut, di mana celahnya? Karena petahana sudah ditetapkan sebagai penerima nomor urut satu,” tegasnya.
Hermanto melihat tindakan yang dilakukan di Indramayu sebagai upaya untuk merusak NasDem. Saat mengumumkan pengunduran diri, pihak yang bersangkutan juga mencopot atribut partai NasDem dan menggantinya dengan atribut partai lain.