RAKCER.ID – Setelah melalui diskusi panjang, para tokoh sejarah dan budayawan telah melakukan penelitian dan menemukan fakta sejarah yang mengungkapkan kesalahan dalam menghitung usia Cirebon.
Selama ini, perayaan ulang tahun Cirebon diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Muharram dalam kalender Hijriyah.
Peringatan hari jadi Cirebon yang saat ini berusia 654 tahun, didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 24 tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon.
Baca Juga:Bentengi Diri dari Gempuran Budaya Luar, Rinna Suryanti Dorong Pelestarian Seni Musik Religi5 Pemain E-Sports Kabupaten Cirebon Ikuti Kompetisi Piala Gubernur 2023, Targetnya Gak Main-main!
Namun, berdasarkan fakta sejarah yang baru ditemukan, usia 654 tahun ini ternyata terlalu tua untuk Cirebon. Penghitungan awal yang menjadi acuan adalah babad alas pedukuhan Cirebon oleh Pangeran Cakrabuana atau yang dikenal juga sebagai Mbah Kuwu Sangkan.
Untuk memperbaiki kesalahan dalam perhitungan usia Cirebon, perubahan tersebut harus melibatkan proses perubahan Peraturan Daerah. Proses ini diawali dengan pembentukan tim yang bertugas menyusun naskah akademik tentang perubahan hari jadi Cirebon.
Saat ini, naskah akademik telah selesai disusun dan diserahkan oleh Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Cirebon, R Subagja Martawijaya, kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.
Tim penyusun naskah akademik ini terdiri dari sejarawan Cirebon, dengan R Subagja Martawijaya sebagai ketua tim. Anggota tim lainnya termasuk Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia, Agus Aris Munandar.
Selanjutnya, Sejarawan Universitas Padjadjaran, Mumuh Muhsin Zakaria, Praktisi Hukum, R Panji Amiarsa, serta para Pegiat Budaya Cirebon, seperti R Chaidir Susilaningrat, Mustakim Asteja, dan Rani Astuti.
“Penyusunan naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon telah selesai. Sebelumnya, kami melakukan penelitian sejarah mengenai hari jadi Cirebon. Kami telah menyerahkannya kepada Disbudpar kemarin,” ungkap R Subagja kepada Rakcer.Id.
Menurut Subagja, sebelum penyusunan naskah akademik dilakukan, telah dilakukan focus group discussion (FGD) dan seminar. Dalam FGD tersebut, disepakati bahwa terdapat kesalahan dalam penentuan usia hari jadi Cirebon.
Baca Juga:Timsel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di Ciayumajakuning, Ternyata Ini PenyebabnyaPolres Cirebon Kota Kalah! Gagal Tetapkan Notaris Heru Susanto Sebagai Tersangka
“Pada saat itu, Pemerintah Kota Cirebon yang diwakili oleh Wakil Walikota dan Ketua DPRD meminta kepada tim untuk segera menyusun naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon. Dan saat ini, naskah tersebut telah selesai,” lanjut Subagja.