Subagja menjelaskan bahwa perayaan hari jadi Cirebon tahun lalu, bahkan setelah 27 tahun setelah diberlakukannya Perda nomor 24 tahun 1996, masih belum sesuai dengan fakta sejarah.
Hasil penelitian para sejarawan yang tercantum dalam naskah akademik menyatakan bahwa berdasarkan penanggalan Masehi, usia Cirebon saat ini adalah 578 tahun, bukan 654 tahun.
Pada tahun sebelumnya, perayaan hari jadi Cirebon diperingati sebagai usia 653 tahun, yang ternyata salah. Hal ini karena acuan perayaan hari jadi Cirebon diambil dari peristiwa babad alas oleh Pangeran Cakrabuana, atau Walangsungsang, pada tahun 1445.
Baca Juga:Bentengi Diri dari Gempuran Budaya Luar, Rinna Suryanti Dorong Pelestarian Seni Musik Religi5 Pemain E-Sports Kabupaten Cirebon Ikuti Kompetisi Piala Gubernur 2023, Targetnya Gak Main-main!
Jika kita mundur ke belakang, usia 654 tahun Cirebon mengarah pada tahun 1369. Namun, Pangeran Cakrabuana, atau yang biasa disebut Mbah Kuwu Cirebon, baru lahir pada tahun 1423.
Oleh karena itu, jika usia Cirebon adalah 654 tahun, maka muncul pertanyaan, siapa yang melakukan babad alas, mengingat Pangeran Cakrabuana baru lahir pada tahun 1423.
Barulah saat usianya mencapai 22 tahun, atau pada tahun 1445 Masehi, Pangeran Cakrabuana melakukan babad alas di Cirebon. Peristiwa inilah yang menjadi penanda hari jadi Cirebon.
“Selama 27 tahun ini, setelah terbitnya Perda yang salah tersebut, perayaan hari jadi Cirebon tidak didasarkan pada fakta sejarah. Sekarang kita akan mengoreksi sejarah tersebut,” paparnya.
Jadi, berdasarkan fakta sejarah babad alas yang dilakukan pada tahun 1445 saat Pangeran Cakrabuana berusia 22 tahun, usia Cirebon pada tahun ini adalah 578 tahun,” tutur Subagja.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menyatakan bahwa setelah naskah akademik selesai disusun dan diterima oleh pihaknya, Disbudpar akan berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah dalam hal hukum.
Selanjutnya, prosesnya akan dilanjutkan di DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini karena proses tersebut melibatkan perubahan Peraturan Daerah yang telah ada.
Baca Juga:Timsel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di Ciayumajakuning, Ternyata Ini PenyebabnyaPolres Cirebon Kota Kalah! Gagal Tetapkan Notaris Heru Susanto Sebagai Tersangka
Setelah mempelajarinya, Agus menyebutkan bahwa ada dua hal substansial yang dibahas dalam naskah akademik tersebut. Salah satunya adalah perubahan usia Cirebon. Menurut naskah akademik yang telah diteliti, usia Cirebon pada tahun 2023 bukanlah 654 tahun.
“Proses penyusunan naskah akademik telah selesai, selanjutnya akan melalui tahap-tahap lain sebelum akhirnya menjadi Perda. Kami akan melanjutkan proses ini di DPRD,” ujar Agus. (*)