Terkait laporan yang digantung, ternyata ada peran oknum lain berpangkat Aipda berinisial H, yakni anggota kepolisian di Polres Cirebon Kota. Sehingga untuk oknum H ini, sudah diproses di Propam Polres Cirebon Kota terkait dengan disiplin Polri.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wahidin, Harum Ningsih Surja SH MH mengharapkan, kliennya mendapat keadilan atas persoalan yang dialaminya. Terlebih ia berurusan dengan oknum di instansi kepolisian itu sendiri.
“Kami berharap, oknum yang menjanjikan anaknya Pak Wahidin lolos Bintara Polri, kerugian yang dialami bisa tergantikan,” ungkap Harum.
Baca Juga:BOCORAN! Walikota Azis Beri Sinyal Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon Digelar Jumat Pekan IniPerubahan Perda Hari Jadi Cirebon Masuk Propemperda 2023, Tunggu Ajuan Eksekutif
Tak hanya itu, pihaknya akan mengawal perjalanan kasus ini, baik yang menyangkut indisipliner kepolisian maupun pidana umum yang dilaporkan. Dan saat ini berproses di Polres Cirebon Kota.
“Berharap instansi kepolisian bisa memberantas oknum seperti ini. Kami percaya masih banyak polisi yang berhati nurani. Sehingga jangan sampai citra kepolisian dirusak oleh oknum seperti ini. Untuk pidana umum, saat ini sudah proses penyidikan di Satreskrim Polres Cirebon,” kata dia.
Ditambahkan Harum, ia pun sudah menghadap ke Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman serta Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dan keduanya memberikan atensi positif, mendukung jajarannya memproses laporan yang sudah dibuat dan saat ini berjalan dalam proses penyidikan.
Terpisah, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno membenarkan, pihaknya menangani perkara salah satu anggotanya, Aipda H yang terlibat dalam perkara lain berkaitan dengan dugaan pungli masuk Bintara Polri.
“Berkaitan dengan itu, kami mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani Polda. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, perkara sudah disidangkan,” paparnya.
“Atas perintah Kapolres, perkara yang melibatkan disiplin sudah disidangkan, sudah berkekuatan hukum tetap. H sebagai anggota polisi tidak profesional dalam menangani perkara. Sudah disidang tanggal 8 Juni di Mapolres Cirebon Kota,” ucapnya. (*)