“Kita langsung gelar perkara. Ditemukan bukti, yang mengarah kepada keterlibatan tersangka SW (AKP, red). Sehingga SW ditingkatkan menjadi tersangka. Kita amankan barang bukti beberapa lembar kuitansi dan bukti transfer bank. Kita juga periksa lima orang saksi, dengan kerugian korban mencapai 310 juta,” kata Ariek.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang turun langsung memantau proses hukum di Polres Cirebon Kota, menyampaikan bahwa terkait dengan status AKP SW yang saat ini sudah ikut ditetapkan tersangka.
Karena diduga ikut serta pada perkara penipuan dan penggelapan, AKP SW juga sudah dimutasi, dari jabatan lamanya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon, menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga:Dalam Seminggu, Walikota Cirebon 3 Kali Mutasi Pejabat, Ada Masalah Apa dengan Kota Cirebon?Menko Perekonomian RI Dengar Curhatan Alumni Prakerja di Cirebon, 30 Persen Penerima Penyandang Disabilitas
“Terkait SW, walaupun dalam konstruksi kejadian, SW jadi perantara tersangka N, namun juga ternyata memenuhi unsur pidana. Sehingga SW juga dikenakan pidananya. Yang bersangkutan polisi aktif. Sehingga dilakukan kode etik. Saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polda. Dimutasi ke Polda sebagai Pama Polda dalam rangka pemeriksaan,” ungkap Ibrahim.
Dijelaskan Ibrahim, Kapolda Jawa Barat cukup fokus terhadap perkara ini, sehingga menugaskannya langsung turun ke Cirebon.
“Bapak Kapolda cukup fokus, karena ini masalah rekrutmen. Kapolda menganggap ini mencoreng proses penerimaan. Terlebih cukup menarik perhatian,” lanjutnya.
Dijelaskan Ibrahim, mekanisme penerimaan di kepolisian saat ini sangat ketat, sehingga tidak mungkin dapat ditembus oleh siapapun dari pihak manapun.
Maka dari itu, Ibrahim menekankan bahwa jika ada pihak yang mengiming-imingi atau bahkan menjamin seseorang bisa lolos dalam penerimaan anggota Polri, maka hal tersebut merupakan penipuan dan dapat langsung dikenakan tindakan hukum.
“Jika ada orang yang mengatakan bisa menjamin, itu merupakan upaya penipuan. Masyarakat jangan tergoda. Untuk SW, ancaman hukumannya tetap sama. Namun saat ini diberlakukan kode etik, dan prosesnya sedang berjalan,” tambah Ibrahim.
Seperti diberitakan sebelumnya, praktik pungutan liar untuk masuk ke instansi kepolisian kembali terjadi. Kali ini, korban yang terkena dampak adalah Wahidin, seorang tukang bubur di Cirebon, yang kehilangan uang sebesar 310 juta rupiah.