RAKCER.ID – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu kembali menangkap pelaku kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Korban TPPO diberangkatkan ke Jepang dengan menggunakan visa turis.
Kali ini ada dua pelaku kasus TPPO yang ditangkap, warga Kabupaten Indramayu. Yaitu seorang perempuan berinisial K (40) warga Kecamatan Arahan yang merupakan Kepala Cabang PT APJ.
Tersangka lainnya yakni pekerja PT APJ, laki-laki MY (46) warga Kecamatan Anjatan. PT APJ yang diduga terlibat kasus TPPO berlokasi di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu. Pengungkapan kasusnya dirilis pada 16 Juni 2023.
Baca Juga:Tingkatkan PAD, Bappenda Kuningan Terus BerinovasiRebutan Bendera, Dua Kelompok Pelajar Terlibat Duel
Pada kasus tersebut, tersangka K sebagai kepala cabang dari PT APJ bekerjasama dengan MY yang bertugas sebagai petugas lapangan untuk mencari para korban.
Selain kedua tersangka yang sudah berhasil ditangkap, polisi juga masih memburu DE, yang juga terlibat TPPO tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berinisial A ditawarkan untuk bekerja di Jepang. Korban ditawari pekerjaan sebagai pekerja di perkebunan di Jepang.
Korban Kasus TPPO Berangkat dengan Visa Turis
“Korban dijanjikan mendapat gaji 25 juta rupiah per bulan dan jika lembur dapat tambahan. Sehingga totalnya 30 juta rupiah per bulan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kasus itu korban membayar Rp60 juta kepada tersangka. Selain itu, korban juga mengeluarkan biaya Rp5 juta untuk pengurusan paspor.
Setelah itu, korban diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023 tanpa melalui proses pembelajaran bahasa maupun keterampilan kerja lainnya.
“Korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis,” sebutnya.
Sesampainya di Bandara Osaka-Jepang, korban diperiksa oleh pihak imigrasi. Korban kemudian ditolak oleh pihak imigrasi dengan alasan korban datang ke Jepang tidak sesuai prosedur yang sebenarnya.
Baca Juga:Bupati Lepas Kloter Terakhir Calhaj KuninganBentuk UPT Khusus Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata, Tugasnya Memelihara Ruang Publik
“Korban kemudian diberikan surat perintah keluar dari Jepang dan kembali ke Indonesia. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu dan dua orang tersangka kini sudah berhasil ditangkap,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sebelumnya juga sudah memberangkatkan sembilan orang.
Namun, seluruhnya bernasib sama dengan korban A. Yaitu, ditolak di negara Jepang dan dikembalikan ke Indonesia karena pemberangkatannya tidak sesuai prosedur.