Hingga kini, polisi pun masih mendalami apakah ada korban-korban lain dalam kasus yang dilakukan oleh para tersangka tersebut. “Kami minta ke korban lainnya untuk segera melapor kepada kami,” ujarnya.
Menurut Fahri, dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp60 juta yang disetorkan oleh korban itu dibagi-bagi untuk tersangka K Rp20 juta, tersangka MY Rp10 juta dan DE Rp30 juta.
Sedangkan hasil dari penggeledahan di tempat tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya kuitansi, hasil medical check up dari para korban, dan surat perintah pengusiran dari negara Jepang.
Baca Juga:Tingkatkan PAD, Bappenda Kuningan Terus BerinovasiRebutan Bendera, Dua Kelompok Pelajar Terlibat Duel
Berdasarkan hasil pengecekan ke Disnaker, PT APJ memang merupakan perusahaan perekrutan PMI. Namun, PMI yang direkrut sebenarnya untuk pemberangkatan ke Taiwan, bukan ke Jepang.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tandasnya. (tar)