Galangan Kapal Milik Pimpinan Al Zaytun Belum Berizin

pimpinan al zaytun
DISEGEL. Petugas Satpol PP Pemkab Indramayu saat melakukan penyegelan galangan kapal milik pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. rakcer.id/istimewa
0 Komentar

RAKCER.ID – Galangan kapal milik pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ternyata sudah disegel oleh Pemkab Indramayu. Namun akhir-akhir ini keberadaannya menghebohkan publik hingga memunculkan beragam tanggapan.

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang sempat memamerkan galangan kapal megah miliknya. Bahkan membangga-banggakan galangan kapal tersebut saat kunjungan Kemenag Jabar beberapa waktu lalu.

Disebutkan galangan kapal milik pimpinan Al Zaytun tersebut diberi nama Pelabuhan Samudra Biru. Di sana diproduksi kapal berukuran hingga 600 gross ton (GT).

Baca Juga:Pemkab Kuningan-Pemkot Cirebon Sepakati Kenaikan Tarif Air Paniis, Rp300 Per Meter KubikPertamina EP Dituding Ingkar Janji, Satpol PP Segel Proyek Pengeboran Sumur Eksplorasi

Lokasi galangan kapal itu berada di jalur Pantura Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Belakangan diketahui, galangan kapal milik Panji Gumilang tersebut disegel pemerintah daerah. Penyegelan itu diketahui perihal perizinan yang belum ditempuh.

“Iya (disegel, red) karena ada salah satu perizinan yang belum selesai. Mau tidak mau ya itu semua prosedurlah,” kata Bupati Indramayu Nina Agustina saat ditemui di sela kunjungan kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin 19 Juni 2023.

Dia mengungkapkan, penyegelan galangan kapal milik Panji Gumilang itu sudah disegel sejak Oktober 2022 lalu. Sampai saat ini, galangan kapal itu masih disegel pemerintah daerah.

Nina menegaskan, semua hal yang tidak ditempuh perizinannya akan ditindak tegas oleh pemerintah. Pihaknya juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut.

“Bila ada perizinan yang tidak sesuai dan peraturan yang tidak dilaksanakan semuanya pasti akan disegel. Perlakuan itu saya berikan terhadap semuanya, tidak ada yang istimewa,” tegasnya.

Sementara itu, terkait polemik yang ramai diperbincangkan saat ini tentang Al Zaytun, Nina menyatakan, lokasi pondok pesantren tersebut tepatnya di Desa Gantar Kecamatan Gantar memang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:Bunga Tabebuya Mulai Mekar, Pertama Kali Sejak Ditanam 2 Tahun LaluWarga Mekarjaya Kesulitan Air Bersih, Beli Air Rp60.000 untuk Kebutuhan Selama Dua Hari

Namun, persoalan Mahad Al Zaytun tersebut merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Nina berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu. Serta mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada, sehingga dapat tercipta rasa nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.

0 Komentar