“Pemkab Kuningan meminta agar Pemkot Cirebon ada penyesuaian besaran kompensasi naik menjadi 300 rupiah per meter kubik,” terang sekda.
Penyesuaian tersebut didasarkan data kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal tahun 2009, tahun 2012 hingga tahun 2021 sebesar 206 rupiah per meter kubik. Pada kenaikan tersebut jika dihitung mengalami kenaikan 12,5% per tahunnya.
“dari data tersebut seharunya naik menjadi 357 rupiah per meter kubik,” ungkap Sekda Dian.
Baca Juga:Pertamina EP Dituding Ingkar Janji, Satpol PP Segel Proyek Pengeboran Sumur EksplorasiBunga Tabebuya Mulai Mekar, Pertama Kali Sejak Ditanam 2 Tahun Lalu
Selain itu, pihak Kabupaten Kuningan juga mengusulkan penurunan toleransi kebocoran menjadi 10 persen dengan mengacu pada peraturan menteri yang mengatur kehilangan air fisik atau teknis maksimal 15 persen, serta hasil pengukuran tingkat kebocoran oleh tim lapangan yang hanya sebesar 2 persen.
Sekda menyampaikan bahwa pembahasan terakhir hal itu merupakan langkah penting dalam finalisasi perubahan ketiga perjanjian kerja sama.
Dia juga mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis yang lebih efektif dan efisien.
“Melalui pembahasan ini akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerjasama Kuningan dan Kota Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Hasil pertemuan ini untuk finalisasi keputusan perubahan perjajian kerjasama rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Cirebon,” pungkasnya. (ale)