Selain itu, ada juga laporan praktik pengajaran yang kontroversial di Pesantren Al Kafiyah. Beberapa saksi menyatakan bahwa pengajaran di pesantren ini menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Misalnya ada laporan shalat yang dipimpin oleh perempuan, padahal dalam ajaran Islam, yang memimpin shalat harus laki-laki.
Hal ini tentu menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat yang mempertanyakan legitimasi ajaran dan praktik keagamaan yang dilakukan di pesantren.
Baca Juga:Tak Belajar Dari Kesalahan, Perusahaan Ekspedisi OceanGate Kembali Membuka Penawaran Ekspedisi Ke Reruntuhan Titanic Pada Tahun 2024 MendatangUnik dan Menarik Lemparan Pratama Arhan Ternyata dihargai Rp.430 Juta, Simak Selengkapnya !
Selain itu, Pondok Pesantren Al Kafiyah juga dituding melakukan praktik yang mengabaikan batas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Seperti disebutkan sebelumnya, ada klaim bahwa santri boleh tidur bersama dengan lawan jenis yang bukan mahram, asalkan sudah menjadi santri resmi pondok pesantren.
Hal ini tentu saja memicu kontroversi dan memicu perdebatan tentang makna dan penerapan aturan Islam tentang pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ajaran di Pondok Pesantren Al Kafiyah. (*)