KPU DKI Jakarta juga telah menginstruksikan kepada seluruh caleg lainnya untuk memastikan berkas pendaftarannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku sebelum batas waktu yang ditentukan. Pengembalian Berkas Bacaleg Aldi Taher menunjukkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan KPU dalam upaya memastikan setiap caleg memenuhi standar yang ditetapkan demi terwujudnya pemilu yang transparan dan juga demokratis. (*)