Sertifikasi halal menjadi komponen pokok yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan. Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti.
Sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.
Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu pengajuan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah, dan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI- Halal).
Baca Juga:ChatGPT Ancaman Serius Akademisi dan Penulis, Begini Alasan LengkapnyaUpgrading dan Raker Relawan PSGA, Berharap Civitas Akademika Melek Gender
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN IAIN Cirebon karena sudah membantu saya untuk mengurus proses mendapatkan sertifikasi halal. Program ini sangat bermanfaat bagi saya yang awam akan hal tersebut,” kata Ira, pemilik usaha keripik Anggota Paniis.
“Semoga setelah mendapatkan sertifikat halal, saya dapat menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan pendapatan, serta memberikan solusi yang tepat dan efektif dalam memasarkan produk. Semoga Mas dan Mbak diberi kesehatan selalu dan menjadi orang sukses nantinya,” tambah Ira.
Terakhir, mahasiswa KKN IAIN Cirebon berharap adanya kegiatan pendampingan proses produk halal ini akan terus berlanjut untuk KKN periode berikutnya. Sehingga seluruh UMKM yang ada di Desa Paniis bisa memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)