RAKCER.ID– Pierre Gruno telah ditangkap sebagai tersangka pelecehan terhadap seorang lansia berinisial GDS .
Pada Kamis (13/7/2023), dia diapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Kamis sore, Pierre Gruno diperiksa sebagai saksi laporan lalu status berubah menjadi tersangka pada pukul 19.00 WIB.
Pierre Gruno juga mengaku terkejut dengan apa yang dia ciptakan.
Lebih lanjut, aktor berusia 64 tahun itu juga stress karena masalah hokum ini.
Baca Juga:Disebut Basecamp NCT, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diminta Undang Seluruh Member NCT Ke AndaraTaeyong NCT dan Nagita Slavina Main Tenis Bareng, Fans Auto Histeris
“Ya, kaget dan Pasti stres,” kata pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) dini hari.
Untuk pertama kalinya, Pierre Gruno menangani kasus hukum.
“om Pierre heran karena dia baru pertama kali berinteraksi dengan polisi. “Awalnya, jadi saksi diperiksa lalu tiba-tiba jadi tersangka,” jelasnya.
Karena sang aktor menderita tekanan darah tinggi dan kolesterol, para pengacara harus berburu obat.
5 Fakta penahanan Pierre Gruno akibat kasus penganiayaan
Ditahan selama 20 hari kedepan
AKBP Irwandhy Idrus, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan Pierre Gruno akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kami akan mengeliminasi tersangka PSH alias PG,” kata Irwandhy, Jumat (14/7/2023) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Irwandhy sebelumnya menyatakan, pada Kamis (13/7/2023), polisi menetapkan Pierre sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut.
Irwandhy melanjutkan, pengaturan itu dibuat sebagai spek setelah mempelajari sejumlah saksi dan barang bukti.
Baca Juga:Detail Konflik FIFTY FIFTY vs ATTRAKT, Karier Terancam SirnaFIFTY FIFTY Batalkan Seluruh Project, Usai Perseteruan dengan Agensi Semakin Memanas : Hingga Batal Syuting MV Ost Barbie Live Action
Merasa ditatap sinis oleh korban
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy Idrus menjelaskan, tak hanya itu, Pierre juga kesal karena menilai korban, GDS melihatnya sinis.
Menurut Irwandhy, ini adalah pandangan Pierre yang sangat subyektif.
“Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan kesaksian para saksi, dengan bahasa bahwa ‘lu ngeliat gue sinis. Kenapa lu ngeliat gue sinis?’. Jadi sangat subyektif,” ujar Irwandhy.
Setelah itu, korban didorong begitu saja oleh Pierre.
Apalagi saat korban terjatuh ke tanah, Pierre langsung memukul korban serta Pierre diketahui memukul pelipis kanan korban dan hidung korban hingga patah.
Menyapa tak dibalas
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, pemicu Pierre melakukan penyerangan karena merasa korban tidak dihiraukan saat hendak menyapa.