Awalnya, Airlangga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 18 Juli, namun ia tidak hadir karena memiliki agenda lain.
Sampai sekarang, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2021-2022.
Ketiga korporasi ini diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.
Temukan berita dan artikel menarik lainnya di Google News.