Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menerangkan, dalam proses pemilu, setidaknya ada dua jenis sengketa yang kerap terjadi. Yakni sengketa antara peserta dengan pihak penyelenggara, juga sengketa antar peserta pemilu.
Untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara, memang yang kerap menjadi pemicu adalah keputusan pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU.
Sehingga dalam penyelesaiannya, sengketa antara peserta dengan penyelenggara ini diputuskan oleh Bawaslu, setelah sengketa dilaporkan kepada Bawaslu.
Baca Juga:Ribuan Pencaker Serbu Job Fair Kota Cirebon 2023, Ada 1.280 Loker yang DisediakanAPBMI Jawa Barat Pastikan Kelancaran Arus Barang dan Perizinan, Komitmen Kurangi Pengangguran
“Karena objeknya adalah keputusan yang dikeluarkan KPU. Maka penyelesaiannya di lembaga Bawaslu, baik daerah, provinsi atau RI,” jelas dia.
Sedangkan untuk sengketa antara peserta pemilu, kata Devi, sengketa seperti ini banyak ditemukan saat masa kampanye. Dan untuk penyelesaiannya, maka tidak dengan cara diputus oleh Bawaslu. Pihaknya memfasilitasi penyelesaian, baik dengan cara mediasi, bahkan sampai ajudikasi.
“Sengketa antar peserta pemilu diselesaikan dengan mediasi sampai ajudikasi. Kita ingin Pemilu 2024 ini zero sengketa,” imbuh Devi. (sep)