Ketentuan Pasang Bendera Merah Putih saat Mendekati 17 Agustus 2023, Cek Biar Ga Salah!

Ketentuan Pasang Bendera Merah Putih
Ketentuan Pasang Bendera Merah Putih saat Mendekati 17 Agustus 2023. FOTO: pinterest.com/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Bendera merah putih menjadi saksi perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajah, dan sekarang tinggal menghitung hari hingga NKRI memperingati hari kemerdekaannya.

Salah satu ketentuan dari memperingati hari kemerdekannya adalah dengan cara memasang bendera merah putih di bagian depan rumah.

Namun bagaimana ketentuan pasang bendera merah putih saat mendekati 17 Agustus 2023? simak artikel berikut.

Baca Juga:Hasil Piala Dunia Wanita 2023 Korea Selatan vs Maroko: Maroko Raih Kemenangan Pertama dengan 1 Gol Tercipta!Tugu Proklamasi Dekat Alun-Alun Kejaksan Jadi Saksi Bisu Kemerdekaan RI, Sebelum di Jakarta Ternyata di Cirebon Dulu! Patut Bangga Kalian Warga Cirebon!

Ketentuan Pasang Bendera Merah Putih saat Dekat 17 Agustus 2023

Ketentuan pasang Bendera Merah Putih saat mendekati 17 Agustus 2023 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. Artinya, detikers sudah dapat memasang bendera di rumah mulai dari Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang.

Selain mengatur waktu pengibaran bendera di lingkungan masyarakat, surat edaran tersebut juga mengajak masyarakat untuk memasang dekorasi, spanduk, serta mengadakan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini.

Ketentuan pasang Bendera Merah Putih saat mendekati 17 Agustus 2023 menurut Surat Edaran Menteri pada Minggu 30 Juli 2023 adalah “Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu secara serentak sudah bisa dimulai sejak tanggal 20 Juni 2023”.

Selain tentang Ketentuan Pasang Bendera Merah Putih saat mendekati 17 Agustus 2023, surat tersebut mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, seperti yang ditulis sebagai berikut, “Menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” tambah surat tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, peringatan HUT RI 2023 akan jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional selama tahun 2023.

Penting untuk diketahui juga, bahwa menurut laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tahun 2023 merupakan perayaan HUT RI ke-78.

Baca Juga:Model Gorden Terbaru yang Bisa Bikin Rumah Kalian Jadi Mewah, Wajib Dibeli Pisan!Prediksi Korea Selatan vs Maroko di Piala Dunia Wanita 2023: Siapa yang Jadi Tim Kuda Hitam?

Selain ketentuan pasang Bendera Merah Putih, apakah kalian tahu tema yang dipakai saat 17 Agustus 2023 mendatang? jika belum tahu, maka simak artikel berikut.

0 Komentar